Alasan KPK Periksa Sekjen PDIP dan Dua Komisioner KPU

Jum'at, 24 Januari 2020 - 19:57 WIB
Alasan KPK Periksa Sekjen PDIP dan Dua Komisioner KPU
Alasan KPK Periksa Sekjen PDIP dan Dua Komisioner KPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dengan perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Adapun yang diperiksa dalam kapasitas saksi adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dua Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy’ari.

Penyidik KPK juga memeriksa tiga orang lainnnya dari Staf DPP PDIP yakni Kusnadi, Gery, Dadang Yogi. Pemeriksaan keenamnya didalami terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

"Penyidik mendalami terkait dengan tupoksi dari masing-masing saksi dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalan para saksi dengan ke empat tersangka tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (Baca Juga: Hasto Beberkan Alasan PDIP Dukung Harun Masiku Gantikan Nazarudin)

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan dirinya dimintai keterangan tentang tugas-tugasnya di KPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Tentang tugas saya di KPU yang berkaitan dengan perkara ini. Tugas saya di KPU sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan," ungkap Hasyim. (Baca Juga: Sekjen PDIP Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri)

Hasyim juga mengaku ditanyai terkait komunikasinya dengan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Oh ada pertanyaan itu juga. Yang berkaitan dengan tugas saya. Intinya yang dimintai keterangan terkait tugas saya di KPU yang berkaitan dengan perkara ini," katanya.

Sebelumnya juga Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri dalam kasus suap terkait PAW.

"Kalau pemeriksaan ini kan nanti garis besarnya dari pihak KPK yang menyampaikan karena terkait materi yang masih dalam proses untuk penegakan hukum tersebut. Kami percayakan seluruhnya. Jadi, ada sekitar 24 pertanyaan termasuk biodata," tutur Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7560 seconds (0.1#10.140)