FPI, GNPF Ulama, PA 212 Nyatakan Ini Terkait Kasus PAW

Jum'at, 24 Januari 2020 - 07:31 WIB
FPI, GNPF Ulama, PA...
FPI, GNPF Ulama, PA 212 Nyatakan Ini Terkait Kasus PAW
A A A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 membuat pernyataan bersama mengenai beberapa kasus yang terjadi belakangan ini.

Salah satunya terkait kasus suap pemulusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Dalam kasus ini mereka menilai korupsi merupakan sebuah modus yang licik.

"Kami melihat bahwa berbagai kasus mega korupsi tersebut merupakan sebuah modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zalim, licik, dan rakus," ujar Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).

Mereka mendesak agar seluruh elemen masyarakat melakukan perlawanan terhadap rezim korup, zalim, dan penipu.

Mereka juga meminta pemerintah membubarkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memperlambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Dewan Pengawas KPK terbukti sudah menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi dan justru menghalang-halangi penuntasan kasus korupsi," tegasnya.

Mereka pun mendesak mencopot jabatan Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM. Sebab, Yasonna dianggap telah menyalahgunakan jabatannya terkait kasus suap PAW yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kami mendesak Yasonna segera meletakkan jabatan karena tidak pantas dan sangat memalukan seseorang yang memegang jabatan menteri tampil menjadi pembela dalam kasus mega korupsi," ujar Novel.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)