Soroti Kasus Jiwasraya, PKB Minta Aparat Cegah Kejahatan Korporasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:09 WIB
Soroti Kasus Jiwasraya,...
Soroti Kasus Jiwasraya, PKB Minta Aparat Cegah Kejahatan Korporasi
A A A
JAKARTA - Kasus fraud yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp13,7 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan mensinyalir angka tersebut bisa lebih besar. Hal serupa juga terjadi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir ada potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp10-Rp16 triliun.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Rano Alfath mengapresiasi langkah cepat Kejagung yang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus fraud Jiwasraya.

Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Rano mengatakan, hal tidak kalah penting yang harus dilakukan para penegak hukum adalah bagaimana melakukan langkah-langkah preventif agar kejahatan korporasi serupa tidak terulang lagi di masa depan.

“Kejahatan korporasi seperti ini apabila tidak segera direspons pada waktunya oleh mekanisme pengawasan dan sistem hukum, bisa muncul kesan adanya pembiaran oleh penegak hukum dan instrumen pengawasan,” kata Rano di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Menurut dia, jika kesan pembiaran itu muncul maka bakal berimbas terhadap iklim investasi di Indonesia karena ambruknya kepercayaan investor, baik asing maupun lokal.

Legislator muda asal Banten tersebut optimistis kasus Jiwasraya bisa tuntas di tangan aparat penegak hukum.

“Saya percaya Kejagung sudah menunjukan bahwa mereka tidak main-main dalam kasus ini, dan yang pasti kapabel. Kami pasti terus dukung,” papar Rano. (Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Jiwasraya, Ini yang Dilakukan Jaksa Agung)

Menurut dia, kinerja Kejagung sangat responsif dalam kasus ini dan capaiannya juga dinilai cukup menggembirakan karena kasus ini baru naik ke tingkat penyidikan kurang lebih sebulan.

”Tapi dalam jangka waktu tersebut, Kejagung sudah bisa mengungkap nama-nama tersangka. Ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam upaya penulusuran kasus ini,” puji Rano.

Dalam proses penyidikan kasus Jiwasraya, Kejagung harus mendalami 55.000 transaksi. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis 16 Januari 2020.

Adi mengaku sudah bekerja siang malam, termasuk Sabtu dan Minggu untuk mendalami sebanyak 55.000 transaksi dalam kasus Jiwasraya. Karena itu, pihaknya meminta DPR dan rakyat Indonesia bisa memahami dn memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk bekerja dalam menyelesaikan kasus ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0658 seconds (0.1#10.140)