Permudah Pelayanan Publik, Menpan RB Minta Pemda Miliki MPP

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:39 WIB
Permudah Pelayanan Publik,...
Permudah Pelayanan Publik, Menpan RB Minta Pemda Miliki MPP
A A A
BATANG - Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal itu penting untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat

Hal itu disampaikan Tjahjo saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan konsep forest (hutan) milik Pemerintah Kabupaten Batang, Kamis (23/1/2020).

Hadir dalam lunching MPP di antaranya, Deputi Kementerian Tenaga Tenaga Kerja Aris Wahyudi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sebagainya. MPP yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT), memiliki keunikan karena seperti dalam hutan belantara yang sejuk dengan oranamen pepohonan yang hijau.

Peresmian MPP di Kabupaten Batang merupakan yang ketiga di Jawa Tengah oleh Menpan RB. "Jangan malu- malu daerah lain mencontoh MPP Batang, Banyumas, Kebumen paling tidak target dua sampai lima tahun semua daerah harus punya MPP," katanya.

Kehadiran MPP sangat dinanti masyarakat, karena mempermudah warga untuk mencari akses dan informasi dari pengurusan SIM, nikah, izin apapun sudah bisa dilayani. "MPP di Batang sudah ada niat inovasi dan kreatif dari Bupati yang nuansa hutan, hanya yang perlu dipikirkan lagi gedungnya diperluas lagi," kata Tjahjo.

Dia mengatakan Batang merupakan daerah investasi sehingga harus ada inovasi dan kreativitas pimpinan daerahnya dalam memudahkan perizinan namun tidak menyalahi regulasi, serta kondusivitas wilayahnya yang selalu terjaga.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam sambutanya menyebutkan MPP Batang ini merupakan yang ketiga di Jawa Tengah, dan diharapkan bisa diikuti daerah lainnya. "Konsep yang ada di MPP Batang juga cukup menarik, sehingga patut menjadi percontohan. Diharapkan MPP ini bisa memberikan pelayanan optimal pada masyarakat," katanya.

Bupati Batang Wihaji menyatakan, pembangunan MPP dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan kemudahan, kecepatan dan transparansi dalam proses perizinan serta sejumlah layanan lainnya. "MPP ini merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat sehingga nantinya proses pengurusan perizinan maupun layanan lainnya bisa diproses di satu tempat tanpa harus mutar-mutar lagi," ujarnya.

Wihaji menyebut, ada 329 perizinan dan pelayanan yang dilayani di MPP Batang. Termasuk Drive thru perpanjangan SIM A dan C. Selain itu, juga ada layanan perbankan, PLN, PDAM, kantor pos dan sejumlah layanan lainnya. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Batang membuka kantor pelayanan terpadu ini.
(cip)
Berita Terkait
Libur Imlek, ASN dan...
Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang Pergi ke Luar Kota
Catat!, 30 Juni 2021...
Catat!, 30 Juni 2021 Batas Akhir Usulan Pengalihan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Simak Baik-baik! Begini...
Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Sederhanakan Birokrasi,...
Sederhanakan Birokrasi, 13 Lembaga Negara Bakal Dilebur Lagi Akhir Agustus
LAN Tekankan Karakter...
LAN Tekankan Karakter Literasi Digital sebagai Fondasi Bangun Birokrasi Masa Depan
Hingga November, 36.326...
Hingga November, 36.326 Jabatan Struktural ASN Telah Dipangkas
Berita Terkini
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia: Ketika...
Demam Piala Dunia: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved