Ingin KNPI Bersatu, Menkumham Blokir SK Kepengurusan Noer Fajri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laolly menegaskan pihaknya telah memblokir Surat Keputusan (SK) Kemenkumhan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah. Pernyataan Yasona ini sekaligus meluruskan informasi bahwa pihaknya membekukan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah.
“Tidak (membekukan) tapi memblokir. Sekarang ada sengketa di Pengadilan,” kata Yasona kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Yasona menginginkan KNPI sebagai wadah organisasi pemuda hanya satu tanpa ada dualisme. “Kita sedang pelajari. Sebaiknya KNPI kita satukan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengatakan, ia bersama jajaran pengurus telah melakukan pertemuan dengan Menteri Yasona. Dalam pertemuan itu, lanjut Haris, pihaknya memberikan fakta-fakta dan bukti hasil kongres yang diserahkan DPP KNPI periode 2015-2018 kepadanya. “Semua bukti dan hasil. Baik itu jalannya sidang dan pengakuan kalah Noor Fajri,” kata Haris.
“Tidak (membekukan) tapi memblokir. Sekarang ada sengketa di Pengadilan,” kata Yasona kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Yasona menginginkan KNPI sebagai wadah organisasi pemuda hanya satu tanpa ada dualisme. “Kita sedang pelajari. Sebaiknya KNPI kita satukan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengatakan, ia bersama jajaran pengurus telah melakukan pertemuan dengan Menteri Yasona. Dalam pertemuan itu, lanjut Haris, pihaknya memberikan fakta-fakta dan bukti hasil kongres yang diserahkan DPP KNPI periode 2015-2018 kepadanya. “Semua bukti dan hasil. Baik itu jalannya sidang dan pengakuan kalah Noor Fajri,” kata Haris.
(poe)