Mubes Kosgoro 1957 Sah Sesuai AD/ART dan Keputusan Muspinas

Jum'at, 12 Februari 2021 - 20:31 WIB
loading...
Mubes Kosgoro 1957 Sah...
Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman mengatakan, Mubes Kosgoro 1957 sah sesuai dengan AD/ART dan keputusan Muspinas. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Keputusan yang diambil dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) VII Kosgoro 1957 terkait penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 sudah sesuai dengan AD/ART Kosgoro 1957. Pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan peserta sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957.

Hal itu disampaikan Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dalam keterangannya menanggapi adanya anggapan sepihak yang mengatakan Muspinas Kosgoro 1957 cacat hukum. “Hasil keputusan Muspinas Kosgoro 1957 disetujui seluruh peserta, tidak ada penolakan dari apa yang telah dihasilkan di Muspinas Kosgoro 1957, termasuk PDK Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Timur. Semua tidak ada yang menolak,” kata Sabil Rachman di Jakarta, Jumat (12/2/2021). Baca juga: FPI Dilarang, Kosgoro 1957 Sebut Langkah Pemerintah Tepat

Menurut Sabil Rachman yang juga pimpinan sidang saat Muspinas Kosgoro 1957 itu mengatakan penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) maka proses pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 harus mempertimbangkan aspek penting yakni menjamin keamanan dan kesehatan para peserta Mubes Kosgoro 1957. Baca juga: Catatan Akhir Tahun, Kosgoro 1957 Cermati Kasus Korupsi, COVID-19 hingga Papua

Salah satunya dengan meminimalisir kepesertaan melalui virtual zoom namun mekanisme pengambilan keputusan serta pengguna suara diatur secara terbuka dan demokratis. “Jadi kalau ada anggapan bahwa peserta dari unsur PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota tidak ikut Mubes lalu dianggap cacat hukum. Ini anggapan yang keliru. PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota tetap ikut selain sebagai peserta melalui Zoom virtual meeting juga suara tidak hilang hanya melalui representasi PDK I Provinsi dengan mempertimbangkan akan terjadi kerumunan massal yang bertentangan dengan semangat pentingnya organisasi Kosgoro 1957 menjadi bagian dari penanganan dan pengendalian covid19," tegas Sabil Rachman.

Pertimbangan PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota hadir melalui virtual zoom, lebih karena aspek Kosgoro 1957 mendukung langkah pemerintah pusat dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 terkait disiplin penerapan protokol kesehatan. “PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota itu ada 518. Belum lagi PDK Provinsi itu ada 34, ditambah PPK Pusat, unsur DPO/MPO, DPP Gerakan, PP Lembaga Tingkat Pusat dan Perwakilan Luar Negeri, totalnya bisa lebih dari 800 orang yang akan hadir. Kalau hadir semua, akan menciptakan kluster baru, dan ini kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sabil Rachman mengatakan meski masih dalam masa pandemi Covid-19, roda organisasi Kosgoro 1957 tetap berjalan. Penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 harus berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Covid-19 bukan lagi masalah nasional tapi juga dunia. Kosgoro 1957 mendukung dan merespon penuh langkah pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Dukungan ini ditunjukkan dengan menyelenggarakan Mubes Kosgoro 1957 dengan aturan protokol kesehatan yang ketat. Di satu sisi, Kosgoro 1957 mendukung pemerintah, di sisi lain keputusan organisasi Kosgoro 1957 tetap berjalan,” jelasnya.

Seperti diketahui, salah satu keputusan Muspinas Kosgoro 1957 yang diselenggarakan pada 30 Januari 2021 di Jakarta itu memutuskan bahwa kehadiran peserta dari unsur PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota pada Mubes Kosgoro 1957 dilakukan secara virtual zoom dari daerah masing-masing. Keputusan ini disepakati mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957 tanpa ada penolakan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Dorongan Daerah Menguat,...
Dorongan Daerah Menguat, La Ode Jadi Calon Pertama yang Daftar Caketum Kosgoro 1957
Agung Laksono: Jadi...
Agung Laksono: Jadi Ketum Kosgoro 1957, La Ode Bisa Dongkrak Suara Golkar
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Iduladha 1447 Hijriah,...
Iduladha 1447 Hijriah, PW ISNU Aceh Salurkan Hewan Kurban ke Tiga Kabupaten-Kota
Kenang Peran Ulama NU,...
Kenang Peran Ulama NU, GP Ansor Gowes Bangkalan-Jombang di Harlah ke-92
Rekomendasi
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved