Tangani Kasus Jiwasraya, Kejagung Dongkrak Kepercayaan Publik
A
A
A
JAKARTA - Penetapan lima tersangka kasus PT Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai apresiasi lantaran dapat mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan oleh Pengamat Politik dan Direktur IndoStrategi Arif Nurul Imam.
"Sikap kejaksaan Agung dalam menangani kasus Jiwasraya, selain merupakan catatan positif bagi Jaksa Agung juga akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat pada institusi hukum dan pemerintah Jokowi," ujar Arif Nurul Imam dalam keterangannya, Kamis (23/1/2020).
Menurut Arif, sikap Kejaksaan Agung yang berani menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya tentu merupakan langkah maju dan patut diapresiasi. Sebab, kata dia, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang menjadi sorotan publik dan menjadi perbincangan masyarakat luas.
"Kasus ini juga harus didorong agar tidak hanya fokus pada persoalan hukum namun juga fokus pada pengembalian uang nasabah. Itu sebabnya, ada baiknya berkomunikasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian BUMN," tuturnya.
Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya, sambung Arif, juga secara tidak langsung memberi dampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi. Karena lanjutnya, pemerintah Jokowi hari ini dituntut untuk menunaikan janji-janji politiknya termasuk dalam hal penegakan hukum.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka Perusahaan Asuransi Negara PT. Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
"Sikap kejaksaan Agung dalam menangani kasus Jiwasraya, selain merupakan catatan positif bagi Jaksa Agung juga akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat pada institusi hukum dan pemerintah Jokowi," ujar Arif Nurul Imam dalam keterangannya, Kamis (23/1/2020).
Menurut Arif, sikap Kejaksaan Agung yang berani menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya tentu merupakan langkah maju dan patut diapresiasi. Sebab, kata dia, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang menjadi sorotan publik dan menjadi perbincangan masyarakat luas.
"Kasus ini juga harus didorong agar tidak hanya fokus pada persoalan hukum namun juga fokus pada pengembalian uang nasabah. Itu sebabnya, ada baiknya berkomunikasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian BUMN," tuturnya.
Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya, sambung Arif, juga secara tidak langsung memberi dampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi. Karena lanjutnya, pemerintah Jokowi hari ini dituntut untuk menunaikan janji-janji politiknya termasuk dalam hal penegakan hukum.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka Perusahaan Asuransi Negara PT. Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
(mhd)