Pengganti Edhy Prabowo dan Zainudin Amali Dilantik
A
A
A
JAKARTA - Dua orang anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dilantik dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020, Rabu (22/1/2020). Dua orang yang dilantik itu adalah Renny Astuti (Fraksi Partai Gerindra) dan Muhammad Ali Ridha (Fraksi Partai Golkar ).
Renny Astuti yang berasal dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan Edhy Prabowo yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara, Muhammad Ali Ridha dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI menggantikan Zainudin Amali yang kini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ).
Pengucapan sumpah jabatan keduanya dipandu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945," kata Puan Maharani diikuti oleh anggota DPR yang dilantik.
Pelantikan tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 7/P dan 8/P tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPR dan MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Renny Astuti yang berasal dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan Edhy Prabowo yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara, Muhammad Ali Ridha dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI menggantikan Zainudin Amali yang kini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ).
Pengucapan sumpah jabatan keduanya dipandu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945," kata Puan Maharani diikuti oleh anggota DPR yang dilantik.
Pelantikan tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 7/P dan 8/P tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPR dan MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
(zik)