Menag Bantah Sertifikasi Halal Dihapus
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah adanya wacana penghapusan sertifikasi halal. Dia menyebut sertifikasi halal tetap akan diberlakukan. “Oh enggak. Bukan istilah dihapus. (Ini) bagaimana mempercepat, membuat efisien,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dia mengatakan pemerintah ingin memastikan pelayanan sertifikasi berjalan cepat. Dengan proses sertifikasi halal ada kepastian. “Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian,” ungkapnya. (Baca juga: Penghapusan Sertifikasi Halal, Draf RUU Omnibus Law Abal-abal)
Menurut dia, saat ini belum ada hal yang diputuskan karena masih dalam perumusan. “Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru bisa disajikan kepada bapak presiden,” tuturnya. (Baca juga: PKS Siap Pasang Badan Tolak Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal)
Sebelumnye beredar draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal.
Dia mengatakan pemerintah ingin memastikan pelayanan sertifikasi berjalan cepat. Dengan proses sertifikasi halal ada kepastian. “Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian,” ungkapnya. (Baca juga: Penghapusan Sertifikasi Halal, Draf RUU Omnibus Law Abal-abal)
Menurut dia, saat ini belum ada hal yang diputuskan karena masih dalam perumusan. “Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru bisa disajikan kepada bapak presiden,” tuturnya. (Baca juga: PKS Siap Pasang Badan Tolak Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal)
Sebelumnye beredar draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal.
(cip)