Henry Yosodiningrat Sebut Jangan Percaya Andi Arief
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat meminta masyarakat tidak percaya ucapan Andi Arief, karena sebatas halusinasi akibat ketergantungan narkoba.
(Baca juga: Ombudsman Bentuk Tim Awasi Kasus Asabri dan Jiwasraya)
Henry menyayangkan sikap Andi Arief yang sering membuat kegaduhan melalui pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Jangan percaya Andi Arief, omongannya ngelantur karena dia pecandu narkoba. Ucapan Andi Arief ini asal njeplak, tendensius. Enggak ada ucapan dia yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Henry, Rabu (22/1/2020).
Andi Arief dianggap sering menumpahkan halusinasinya, bahkan merendahkan kehormatan pihak lain di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan dan kebencian.
Salah satu contohnya, saat Andi Arief menyebut ada tujuh kontainer yang membawa surat suara sudah tercoblos. "Kenapa saya katakan Andi Arief berhalusinasi? Karena Andi Arief ini semua orang tahu bahwa dia pecandu narkoba," kata Henry.
Sekadar diketahui, Andi Arief pada 4 Maret 2019 ditangkap di sebuah hotel di Jakarta bersama seorang perempuan. Polisi menyita alat isap sabu sebagai barang bukti dalam penangkapan itu.
Berdasarkan hasil tes urine terhadap Andi Arief, kepolisian menyatakan politisi Partai Demokrat itu positif menggunakan sabu. Terkait kasus itu, Henry Yoso menilai ada sejumlah kejanggalan karena Andi Arief hanya diwajibkan rehabilitasi rawat jalan di BNN.
"Orang yang direhab itu hanya orang yang mengalami ketergantungan, alias pecandu. Tapi saya heran, kok enggak diproses secara hukum?" kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
"Rehab itupun hanya berobat jalan. Namanya rehab yang memenuhi standar internasional itu harus menggunakan metode Therapeutic Community (TC)," tambah Henry.
Dia menambahkan, semakin janggal Andi Arief dinyatakan negatif narkoba oleh Direktur Utama RSKO Jakarta, dr Azhar Jaya, pada 11 Maret 2019.
"Demi kecintaan saya pada anak bangsa, saya berharap anak bangsa lain tidak diperlakukan seperti itu, kalau mau rehab, rehablah yang benar, kemudian lakukan penegakan hukum untuk efek jera. Andi Arief ini mungkin mendapat perlakukan khusus, saya enggak tahu kenapa," kata Henry.
Henry Yosodiningrat pada 11 Desember 2019 pernah melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri karena mencemarkan nama baiknya setelah melaporkan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak memahami Pancasila.
Henry mengaku telah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporannya terhadap Rocky. Namun, laporannya terhadap Andi Arief hingga kini tidak ada perkembangan dari kepolisian.
Henry menegaskan, dia akan terus meminta kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap Andi. "Kenapa laporan untuk Andi Arief belum ada SP2HP? Apakah polisi tidak mau menindaklanjuti? Siapa sih Andi Arief ini, siapa di belakang dia, siapa yang memelihara orang seperti ini?" ungkap Henry.
Maka itu, dia berpendapat bahwa pihak-pihak yang pernah dicemarkan nama baiknya oleh Andi Arief sebaiknya melapor ke kepolisian.
"Ketika ucapan seseorang tendensius dan menyerang kehormatan orang lain, itu bisa dituntut pidana. Andi Arief ini harus diberi pencerahan karena ucapan-ucapannya seperti orang sakau. Namanya pecandu, 70 persennya pasti akan kembali jadi pemakai, itu hasil penelitian," pungkasnya.
(Baca juga: Ombudsman Bentuk Tim Awasi Kasus Asabri dan Jiwasraya)
Henry menyayangkan sikap Andi Arief yang sering membuat kegaduhan melalui pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Jangan percaya Andi Arief, omongannya ngelantur karena dia pecandu narkoba. Ucapan Andi Arief ini asal njeplak, tendensius. Enggak ada ucapan dia yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Henry, Rabu (22/1/2020).
Andi Arief dianggap sering menumpahkan halusinasinya, bahkan merendahkan kehormatan pihak lain di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan dan kebencian.
Salah satu contohnya, saat Andi Arief menyebut ada tujuh kontainer yang membawa surat suara sudah tercoblos. "Kenapa saya katakan Andi Arief berhalusinasi? Karena Andi Arief ini semua orang tahu bahwa dia pecandu narkoba," kata Henry.
Sekadar diketahui, Andi Arief pada 4 Maret 2019 ditangkap di sebuah hotel di Jakarta bersama seorang perempuan. Polisi menyita alat isap sabu sebagai barang bukti dalam penangkapan itu.
Berdasarkan hasil tes urine terhadap Andi Arief, kepolisian menyatakan politisi Partai Demokrat itu positif menggunakan sabu. Terkait kasus itu, Henry Yoso menilai ada sejumlah kejanggalan karena Andi Arief hanya diwajibkan rehabilitasi rawat jalan di BNN.
"Orang yang direhab itu hanya orang yang mengalami ketergantungan, alias pecandu. Tapi saya heran, kok enggak diproses secara hukum?" kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
"Rehab itupun hanya berobat jalan. Namanya rehab yang memenuhi standar internasional itu harus menggunakan metode Therapeutic Community (TC)," tambah Henry.
Dia menambahkan, semakin janggal Andi Arief dinyatakan negatif narkoba oleh Direktur Utama RSKO Jakarta, dr Azhar Jaya, pada 11 Maret 2019.
"Demi kecintaan saya pada anak bangsa, saya berharap anak bangsa lain tidak diperlakukan seperti itu, kalau mau rehab, rehablah yang benar, kemudian lakukan penegakan hukum untuk efek jera. Andi Arief ini mungkin mendapat perlakukan khusus, saya enggak tahu kenapa," kata Henry.
Henry Yosodiningrat pada 11 Desember 2019 pernah melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri karena mencemarkan nama baiknya setelah melaporkan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak memahami Pancasila.
Henry mengaku telah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporannya terhadap Rocky. Namun, laporannya terhadap Andi Arief hingga kini tidak ada perkembangan dari kepolisian.
Henry menegaskan, dia akan terus meminta kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap Andi. "Kenapa laporan untuk Andi Arief belum ada SP2HP? Apakah polisi tidak mau menindaklanjuti? Siapa sih Andi Arief ini, siapa di belakang dia, siapa yang memelihara orang seperti ini?" ungkap Henry.
Maka itu, dia berpendapat bahwa pihak-pihak yang pernah dicemarkan nama baiknya oleh Andi Arief sebaiknya melapor ke kepolisian.
"Ketika ucapan seseorang tendensius dan menyerang kehormatan orang lain, itu bisa dituntut pidana. Andi Arief ini harus diberi pencerahan karena ucapan-ucapannya seperti orang sakau. Namanya pecandu, 70 persennya pasti akan kembali jadi pemakai, itu hasil penelitian," pungkasnya.
(maf)