Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Produk Bersertifikat Halal, Ini Respons MUI

Selasa, 21 Januari 2020 - 13:02 WIB
Draf Omnibus Law Hapus...
Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Produk Bersertifikat Halal, Ini Respons MUI
A A A
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat suara terkait dengan munculnya draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diduga menghapus ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal yang beredar di Tanah Air seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Oleh karena itu kalau ada rencana penghapusan sertifikat halal maka itu berarti negara tidak lagi hadir memperhatikan apa yang menjadi tugas dan fungsinya serta apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya," tutur Anwar saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/1/2020).

Anwar menambahkan, jika pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya, tentu hal ini akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah. "Dan itu jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini ke depannya." (Baca juga: Ini Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Hapus Kewajiban Produk Halal ).

Lebih lanjut Anwar menegaskan, di dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dikatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya apa saja yang dilakukan pemerintah dan kebijakan apa saja yang dibuat apakah itu dalam bidang politik, dan atau ekonomi tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama dan bahkan ia harus mendukung bagi tegaknya ajaran agama itu sendiri terutama agama Islam yang merupakan agama mayoritas dari penduduk di negeri ini yakni 87,17 persen.

Oleh karena itu, kata Anwar, mengembangkan pemikiran untuk menghapus sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis, tentu jelas-jelas akan sangat potensial bagi memancing kekeruhan dan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut dia, langkah tersebut dianggap jelas-jelas mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di negeri ini.

"Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan, bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi," kata Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu.

Diberitakan sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) keberatan dengan draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal dan perda syariah.

Diketahui, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Adapun Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. (Baca juga: PPP Keberatan Ketentuan Produk Bersertifikat Halal Bakal Dihapus ).
(zik)
Berita Terkait
Isu Tarif Sertifikasi...
Isu Tarif Sertifikasi Halal Rp4 juta Banding Rp650 ribu, MUI: Tidak Apple To Apple
Label Halal MUI Tak...
Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Ini Sejarah Pembentukan LPPOM Majelis Ulama Indonesia
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Kewajiban Sertifikasi,...
Kewajiban Sertifikasi, BPJPH: Harus Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Kepala BPJPH: Produk...
Kepala BPJPH: Produk Luar Negeri Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Berita Terkini
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved