Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Produk Bersertifikat Halal, Ini Respons MUI

Selasa, 21 Januari 2020 - 13:02 WIB
Draf Omnibus Law Hapus...
Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Produk Bersertifikat Halal, Ini Respons MUI
A A A
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat suara terkait dengan munculnya draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diduga menghapus ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal yang beredar di Tanah Air seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Oleh karena itu kalau ada rencana penghapusan sertifikat halal maka itu berarti negara tidak lagi hadir memperhatikan apa yang menjadi tugas dan fungsinya serta apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya," tutur Anwar saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/1/2020).

Anwar menambahkan, jika pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya, tentu hal ini akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah. "Dan itu jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini ke depannya." (Baca juga: Ini Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Hapus Kewajiban Produk Halal ).

Lebih lanjut Anwar menegaskan, di dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dikatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya apa saja yang dilakukan pemerintah dan kebijakan apa saja yang dibuat apakah itu dalam bidang politik, dan atau ekonomi tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama dan bahkan ia harus mendukung bagi tegaknya ajaran agama itu sendiri terutama agama Islam yang merupakan agama mayoritas dari penduduk di negeri ini yakni 87,17 persen.

Oleh karena itu, kata Anwar, mengembangkan pemikiran untuk menghapus sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis, tentu jelas-jelas akan sangat potensial bagi memancing kekeruhan dan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut dia, langkah tersebut dianggap jelas-jelas mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di negeri ini.

"Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan, bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi," kata Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu.

Diberitakan sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) keberatan dengan draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal dan perda syariah.

Diketahui, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Adapun Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. (Baca juga: PPP Keberatan Ketentuan Produk Bersertifikat Halal Bakal Dihapus ).
(zik)
Berita Terkait
Isu Tarif Sertifikasi...
Isu Tarif Sertifikasi Halal Rp4 juta Banding Rp650 ribu, MUI: Tidak Apple To Apple
Label Halal MUI Tak...
Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Ini Sejarah Pembentukan LPPOM Majelis Ulama Indonesia
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Kewajiban Sertifikasi,...
Kewajiban Sertifikasi, BPJPH: Harus Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Kepala BPJPH: Produk...
Kepala BPJPH: Produk Luar Negeri Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved