PPP: Rommy Tidak Dihukum dengan Kasus Suap, tapi Gratifikasi

Selasa, 21 Januari 2020 - 12:03 WIB
PPP: Rommy Tidak Dihukum...
PPP: Rommy Tidak Dihukum dengan Kasus Suap, tapi Gratifikasi
A A A
JAKARTA - Sekjen DPP PPP Arsul Sani yang juga anggota Komisi III DPR RI meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebut M Romahurmuziy dihukum karena kasus suap. Menurutnya, berdasarkan putusan hakim, mantan Ketum PPP itu dihukum dengan kasus gratifikasi, dan uang pemberian itu pun tidak dinikmati Rommy.

"Dari apa yang saya ikuti dalam vonis tersebut, Pak Rommy tidak dihukum atas dasar Pasal 12 (b) UU Nom 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor No 31 Tahun 1999 yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer. Tetapi Pak Rommy dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi," jelas Arsul dalam rilisnya, Selasa (21/1/2020).

Arsul mengaku bahwa PPP menghormati lembaga peradilan, namun masyarakat juga perlu mengetahui atas kasus apa Rommy divonis oleh hakim. Sehingga, publik tidak menuduh Rommy menerima suap, karena vonis peradilan memang menyebut gratifikasi, bukan suap. (Baca juga: Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara ).

"Jadi kesalahan Pak Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut," jelas Arsul.

Ia menyebut bahwa gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kadar kesalahan dan konsekuensi hukumnya pun berbeda. "Sebab kalo yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b), bukan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001. Pasal yang digunakan hakim dalam vonisnya ini sama dengan yang dituntutkan JPU KPK dalam surat tuntutannya."

Ia menambahkan, PPP bersedih atas vonis tersebut. Namun, namun ada sedikit kelegaan mantan ketum mereka tidak terbukti menerima suap sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya. "Karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Kader Ditangkap KPK,...
Kader Ditangkap KPK, Wasekjen PPP: Itu Tanggung Jawab Pribadi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Mahkamah PPP Batalkan...
Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi
Kasus Korupsi Labuanbatu...
Kasus Korupsi Labuanbatu Utara, KPK Eksekusi Eks Anggota DPR dan Wabendum PPP
PPP Sampaikan Permintaan...
PPP Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Pernyataan Ketua Umum Suharso Monoarfa
Suharso Monoarfa Tegaskan...
Suharso Monoarfa Tegaskan Masih Ketua Umum PPP
Berita Terkini
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved