Komisi III DPR Putuskan Bentuk Panja Jiwasraya

Senin, 20 Januari 2020 - 21:35 WIB
Komisi III DPR Putuskan...
Komisi III DPR Putuskan Bentuk Panja Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan untuk membentuk panitia kerja (Panja) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal tersebut merupakan kesimpulan dari rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, hari ini.

"DPR RI akan melaksanakan rapat tertutup dengan jaksa agung untuk meminta penjelasan lebih mendalam penanganan kasus Jiwasraya dan dilanjutkan dengan membentuk Panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Baca juga: 50 Orang Anggota Fraksi PKS Tandatangani Pansus Jiwasraya )

Adapun poin lain kesimpulan rapat tersebut, adalah Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk berkomitmen dan benar-benar serius melakukan penyelesaian terhadap kasus pelangaran HAM berat masa lalu. Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti dengan rapat gabungan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk meminta penjelasan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.

"Poin 3, Komisi III DPR RI menyetujui revisi anggaran program pada fungsi ketertiban dan keamanan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana surat Jaksa Agung dengan Nomor B003/A/CR:/01/2020 tanggal 3 Januari perihal usulan revisi anggaran antara program pada DIPA Kejaksaan RI anggaran tahun 2020," tutur Desmond.

Desmond menilai substansi dasar pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya belum jelas. Sehingga, Komisi III DPR lebih memilih membentuk Panja.

"Jangan sampai seolah kejaksaan melokalisir sesuatu yang sifatnya akhirnya menjadi pertanyaan publik. Karena sudah ada bahwa kejasaan ini kan melokalisir-melokalisir nah dengan adanya Panja pengawasan ini kita akan pertanyakan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2182 seconds (0.1#10.140)