Omnibus Law Ibu Kota Paling Berpeluang Segera Diselesaikan
A
A
A
JAKARTA - Badan Legilsasi (Baleg) DPR menyebut bahwa omnibus law Ibu Kota Negara (IKN) paling berpeluang untuk segera diselesaikan pembahasannya. Namun, bukan berati bahwa 3 RUU omnibus law lainnya yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 tidak bisa dirampungkan.
“Kemarin kita habis raker (rapat kerja), mengesahkan 50 RUU dalam prolegnas prioritas. Habis itu mekanismenya itu disahkan dulu di Paripurna. Baru kemudian karena omnibus law inisiatif pemerintah, maka nanti pemerintah mengirimkan surat presiden disertai draf dan naskah akademik,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat dihubungi, Minggu (19/1/2020).
Willy menjelaskan bahwa cepat tidaknya pembahasan tergantung pada draf yang dibuat pemerintah. Seberapa solid draf yang dibuat dan seberapa banyak pihak yang terlibat dalam pembuatan draf tersebut. Jika banyak kekurangan, tentu DPR akan menutup kekurangan itu dengan mendengarkan berbagai aspirasi lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) .
“DPR akan aspiratif belajar dari pengalaman kemarin. Jangan sampai DPR dianggap tidak aspiratif, DPR tertutup,” katanya. (Baca juga: PAN Ingatkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Harus Aspiratif )
Menurut Willy, omnibus law yang paling berpeluang untuk segera diselesaikan adalah omnibus law IKN. Karena, RUU itu relatif tidak terlalu rumit substansinya.
“Tapi progressnya yang signifikan, yang bisa cepat itu IKN. Omnibus law Ibu Kota negara karena relatif tidak terlalu complicated,” jelasnya.
Namun demikian, politisi Nasdem ini optimistis bahwa 4 omnibus law ini bisa segera rampung di 2020 karena DPR merespons itikad baik presiden untuk segera merampungkan omnibus law ini, ditambah fraksi-fraksi di Baleg yang merespons positif soal ini. Tetapi, DPR juga perlu melihat seberapa sulit draf omnibus law tersebut karena DPR baru melihat gambaran dari pakar-pakar yang diundang ke Baleg.
“Makanya kita lihat seberapa matang persiapan dari pemerintah dan seberapa pihak yang sudah dilibatkan. Kita tidak bisa menerka-nerka tebak-tebak buah manggis. Kita optimis aja, karena merespons sehuah itidak baik dari presiden. Dan sebagai sebuah prosedur DPR akan aspiratif terhadap semua kepentingan,” tutur Willy.
“Kemarin kita habis raker (rapat kerja), mengesahkan 50 RUU dalam prolegnas prioritas. Habis itu mekanismenya itu disahkan dulu di Paripurna. Baru kemudian karena omnibus law inisiatif pemerintah, maka nanti pemerintah mengirimkan surat presiden disertai draf dan naskah akademik,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat dihubungi, Minggu (19/1/2020).
Willy menjelaskan bahwa cepat tidaknya pembahasan tergantung pada draf yang dibuat pemerintah. Seberapa solid draf yang dibuat dan seberapa banyak pihak yang terlibat dalam pembuatan draf tersebut. Jika banyak kekurangan, tentu DPR akan menutup kekurangan itu dengan mendengarkan berbagai aspirasi lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) .
“DPR akan aspiratif belajar dari pengalaman kemarin. Jangan sampai DPR dianggap tidak aspiratif, DPR tertutup,” katanya. (Baca juga: PAN Ingatkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Harus Aspiratif )
Menurut Willy, omnibus law yang paling berpeluang untuk segera diselesaikan adalah omnibus law IKN. Karena, RUU itu relatif tidak terlalu rumit substansinya.
“Tapi progressnya yang signifikan, yang bisa cepat itu IKN. Omnibus law Ibu Kota negara karena relatif tidak terlalu complicated,” jelasnya.
Namun demikian, politisi Nasdem ini optimistis bahwa 4 omnibus law ini bisa segera rampung di 2020 karena DPR merespons itikad baik presiden untuk segera merampungkan omnibus law ini, ditambah fraksi-fraksi di Baleg yang merespons positif soal ini. Tetapi, DPR juga perlu melihat seberapa sulit draf omnibus law tersebut karena DPR baru melihat gambaran dari pakar-pakar yang diundang ke Baleg.
“Makanya kita lihat seberapa matang persiapan dari pemerintah dan seberapa pihak yang sudah dilibatkan. Kita tidak bisa menerka-nerka tebak-tebak buah manggis. Kita optimis aja, karena merespons sehuah itidak baik dari presiden. Dan sebagai sebuah prosedur DPR akan aspiratif terhadap semua kepentingan,” tutur Willy.
(kri)