Politikus Demokrat Desak KPK Segera Tetapkan Status DPO bagi Harun Masiku
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku. Seperti diketahui, sampai hari KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku yang disebut sudah berada di Singapura.
"Harun Masiku ini sudah status DPO belum ya? Tolong disegerakan @KPK_RI," ujar Jansen melalui akun Twitternya @jansen_jsp, Minggu (19/1/2020). (Baca juga: Minta Bantuan Aparat, KPK Masih Terus Cari Keberadaan Harun Masiku )
Jansen melanjutkan penetapan status DPO ini penting agar masyarakat bisa ikut berperan mencari Harun Masiku. "Biar kami rakyat punya "legal standing" ikut mencarinya. Karena terlihat negara sudah kalah! Sesuai Perkap 14/2012 dan Perkaba 3/2014 tulis nomor penyidiknya agar yang menemukan bisa menghubungi dan serahkan ke sana," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa pelaku korupsi yang kabur keluar negeri pasti akan kembali ke Indonesia nantinya untuk menyerahkan diri. Hal ini menanggapi Harun Masiku, mantan Caleg PDIP yang sudah ditetapkan tersangka yang hingga ini masih belum diketahui keberadaannya.
Penegasan itu dikatakan Firli, sebab dirinya belajar dari pengalamannya saat menjadi Deputi Penindakan di lembaga antikorupsi itu. "Sebagaimana pengalaman selama ini yang kami alami, saya kan juga pernah menjadi deputi di KPK setahun empat bulan dua belas hari ada yang kabur ke luar negeri itu pasti balik," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Kembalinya pelaku korupsi ke Indonesia, lanjut Firli, karena pelaku korupsi tidak seberani pelaku pembunuhan ataupun teroris yang siap tinggal dimanapun sekalipun di hutan. (Baca juga: Harun Masiku Belum Serahkan Diri, KPK Terus Usut Kasus PAW )
"Karena apa? Karena pelaku koruptor berbeda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan, beda juga dengan pelaku teror tapi kalau korupsi berapapun uang yang ia bawa pasti akan kembali ke Indonesia," jelasnya.
"Harun Masiku ini sudah status DPO belum ya? Tolong disegerakan @KPK_RI," ujar Jansen melalui akun Twitternya @jansen_jsp, Minggu (19/1/2020). (Baca juga: Minta Bantuan Aparat, KPK Masih Terus Cari Keberadaan Harun Masiku )
Jansen melanjutkan penetapan status DPO ini penting agar masyarakat bisa ikut berperan mencari Harun Masiku. "Biar kami rakyat punya "legal standing" ikut mencarinya. Karena terlihat negara sudah kalah! Sesuai Perkap 14/2012 dan Perkaba 3/2014 tulis nomor penyidiknya agar yang menemukan bisa menghubungi dan serahkan ke sana," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa pelaku korupsi yang kabur keluar negeri pasti akan kembali ke Indonesia nantinya untuk menyerahkan diri. Hal ini menanggapi Harun Masiku, mantan Caleg PDIP yang sudah ditetapkan tersangka yang hingga ini masih belum diketahui keberadaannya.
Penegasan itu dikatakan Firli, sebab dirinya belajar dari pengalamannya saat menjadi Deputi Penindakan di lembaga antikorupsi itu. "Sebagaimana pengalaman selama ini yang kami alami, saya kan juga pernah menjadi deputi di KPK setahun empat bulan dua belas hari ada yang kabur ke luar negeri itu pasti balik," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Kembalinya pelaku korupsi ke Indonesia, lanjut Firli, karena pelaku korupsi tidak seberani pelaku pembunuhan ataupun teroris yang siap tinggal dimanapun sekalipun di hutan. (Baca juga: Harun Masiku Belum Serahkan Diri, KPK Terus Usut Kasus PAW )
"Karena apa? Karena pelaku koruptor berbeda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan, beda juga dengan pelaku teror tapi kalau korupsi berapapun uang yang ia bawa pasti akan kembali ke Indonesia," jelasnya.
(kri)