UU Baru Dianggap Melemahkan KPK, Jokowi: Buktinya KPK Melakukan OTT

Jum'at, 17 Januari 2020 - 17:41 WIB
UU Baru Dianggap Melemahkan...
UU Baru Dianggap Melemahkan KPK, Jokowi: Buktinya KPK Melakukan OTT
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait anggapan beberapa pihak bahwa Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru telah melemahkan kerja KPK. Dia mengatakan bahwa KPK sampai saat ini masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Buktinya saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT ke bupati dan KPU. Meskipun komisonernya masih baru, dewasnya masih baru,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Baca juga: Harun Masiku Belum Serahkan Diri, KPK Terus Usut Kasus PAW )

Dia mengakui bahwa masih ada aturan yang perlu dibuat untuk mendukung kerja KPK. Namun, dia mengungkapkan tak ingin berkomentar lebih jauh terkait kerja KPK.

“Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui. Dan saya tidak mau berkomentar banyak nanti dianggap melakukan intervensi,” tuturnya.

Dia juga tak mau berkomentar terkait keterlibatan Menhkumham Yasonna Laoly yang masuk dalam Tim Hukum PDIP terkait kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politikus PDIP Harun Masiku. (Baca juga: Temui Dewan Pengawas KPK, Tim PDIP Tanya soal Penggeledahan )

“Tanyakan ke Pak Yasonna Laoly, karena Pak Yasonna juga pengurus partai,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2361 seconds (0.1#10.140)