Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Siapkan Langkah Hukum

Jum'at, 17 Januari 2020 - 17:14 WIB
Dicopot dari Dirut TVRI,...
Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Siapkan Langkah Hukum
A A A
JAKARTA - Helmy Yahya menolak diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Kini, dia sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI itu. "Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum-red), dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujar kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Baca Juga: Soal Kabar Pencopotan Helmy Yahya, Begini Jawaban Dewas LPP TVRI)

Chandra pun mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas pasca pemberhentian Helmy Yahya.

Terlebih, sambung dia, dalam peraturan tidak disebutkan bahwa Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. "Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," katanya.

Kemudian, surat pemberhentian Helmy Yahya tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat. Menurut dia, kalimat itu menimbulkan pertanyaan karena kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI. (Baca Juga: Kisruh TVRI, Karyawan Seger Ruangan Dewan Pengawas)

Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy Yahya. "Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas," kata Chandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberhentian Helmy tercantum dalam Surat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang ditandatangani Ketua Dewas, Hidayat Thamrin, Kamis (16/1/2020).

Surat keputusan itu menanggapi surat pembelaan Helmy Yahya pada 17 Desember 2019 atas Rencana Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI.

Dalam suratnya, Dewas TVRI menjelaskan alasan tidak menerima pembelaan Helmy, antara lain Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggirs dan pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Dewas juga menyatakan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan renacna kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI (cfm. Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan TAhun 2019 LPP TVRI).
(dam)
Berita Terkait
Dua Karyawan Meninggal...
Dua Karyawan Meninggal Dunia COVID-19, TVRI Jatim Lockdown 15 Hari
Uji Kelayakan dan Kepatutan...
Uji Kelayakan dan Kepatutan Rampung, Ini Jajaran Direksi LPP TVRI Periode 2023-2028
Karyawan Meninggal karena...
Karyawan Meninggal karena Corona, TVRI Sumsel Hentikan Produksi Berita
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Komisi I DPR Gelar Uji...
Komisi I DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan 15 Calon Dewas TVRI
Sejumlah Pencapaian...
Sejumlah Pencapaian 100 Hari Kinerja Dirut LPP TVRI
Berita Terkini
Sekjen Prabowo Mania...
Sekjen Prabowo Mania Ungkap Peran Besar Dasco dalam Pertemuan Prabowo-Megawati
31 menit yang lalu
Akun IG Diretas, Ridwan...
Akun IG Diretas, Ridwan Kamil Lapor Meta
53 menit yang lalu
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
1 jam yang lalu
9 Jenazah Korban Pembunuhan...
9 Jenazah Korban Pembunuhan KKB Papua Ditemukan, 2 Masih Dicari
1 jam yang lalu
Satgas Operasional Idulfitri...
Satgas Operasional Idulfitri 1446H Resmi Ditutup
1 jam yang lalu
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
1 jam yang lalu
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved