Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Siapkan Langkah Hukum

Jum'at, 17 Januari 2020 - 17:14 WIB
Dicopot dari Dirut TVRI,...
Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Siapkan Langkah Hukum
A A A
JAKARTA - Helmy Yahya menolak diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Kini, dia sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI itu. "Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum-red), dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujar kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Baca juga: Soal Kabar Pencopotan Helmy Yahya, Begini Jawaban Dewas LPP TVRI )

Chandra pun mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas pasca pemberhentian Helmy Yahya.

Terlebih, sambung dia, dalam peraturan tidak disebutkan bahwa Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. "Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," katanya.

Kemudian, surat pemberhentian Helmy Yahya tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat. Menurut dia, kalimat itu menimbulkan pertanyaan karena kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI. (Baca juga: Kisruh TVRI, Karyawan Seger Ruangan Dewan Pengawas )

Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy Yahya. "Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas," kata Chandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberhentian Helmy tercantum dalam Surat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang ditandatangani Ketua Dewas, Hidayat Thamrin, Kamis (16/1/2020).

Surat keputusan itu menanggapi surat pembelaan Helmy Yahya pada 17 Desember 2019 atas Rencana Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI.

Dalam suratnya, Dewas TVRI menjelaskan alasan tidak menerima pembelaan Helmy, antara lain Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggirs dan pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Dewas juga menyatakan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan renacna kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI (cfm. Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan TAhun 2019 LPP TVRI).
(dam)
Berita Terkait
Dua Karyawan Meninggal...
Dua Karyawan Meninggal Dunia COVID-19, TVRI Jatim Lockdown 15 Hari
Uji Kelayakan dan Kepatutan...
Uji Kelayakan dan Kepatutan Rampung, Ini Jajaran Direksi LPP TVRI Periode 2023-2028
Karyawan Meninggal karena...
Karyawan Meninggal karena Corona, TVRI Sumsel Hentikan Produksi Berita
Komisi I DPR Gelar Uji...
Komisi I DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan 15 Calon Dewas TVRI
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Rapat dengan DPR, Dewas...
Rapat dengan DPR, Dewas Ungkap Alasan Pemecatan Tiga Direktur TVRI
Berita Terkini
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved