Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Siapkan Langkah Hukum

Jum'at, 17 Januari 2020 - 17:14 WIB
Dicopot dari Dirut TVRI,...
Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Siapkan Langkah Hukum
A A A
JAKARTA - Helmy Yahya menolak diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Kini, dia sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI itu. "Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum-red), dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujar kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Baca juga: Soal Kabar Pencopotan Helmy Yahya, Begini Jawaban Dewas LPP TVRI )

Chandra pun mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas pasca pemberhentian Helmy Yahya.

Terlebih, sambung dia, dalam peraturan tidak disebutkan bahwa Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. "Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," katanya.

Kemudian, surat pemberhentian Helmy Yahya tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat. Menurut dia, kalimat itu menimbulkan pertanyaan karena kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI. (Baca juga: Kisruh TVRI, Karyawan Seger Ruangan Dewan Pengawas )

Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy Yahya. "Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas," kata Chandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberhentian Helmy tercantum dalam Surat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang ditandatangani Ketua Dewas, Hidayat Thamrin, Kamis (16/1/2020).

Surat keputusan itu menanggapi surat pembelaan Helmy Yahya pada 17 Desember 2019 atas Rencana Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI.

Dalam suratnya, Dewas TVRI menjelaskan alasan tidak menerima pembelaan Helmy, antara lain Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggirs dan pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Dewas juga menyatakan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan renacna kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI (cfm. Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan TAhun 2019 LPP TVRI).
(dam)
Berita Terkait
Dua Karyawan Meninggal...
Dua Karyawan Meninggal Dunia COVID-19, TVRI Jatim Lockdown 15 Hari
Uji Kelayakan dan Kepatutan...
Uji Kelayakan dan Kepatutan Rampung, Ini Jajaran Direksi LPP TVRI Periode 2023-2028
Karyawan Meninggal karena...
Karyawan Meninggal karena Corona, TVRI Sumsel Hentikan Produksi Berita
Komisi I DPR Gelar Uji...
Komisi I DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan 15 Calon Dewas TVRI
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Rapat dengan DPR, Dewas...
Rapat dengan DPR, Dewas Ungkap Alasan Pemecatan Tiga Direktur TVRI
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved