Soal Kabar Pencopotan Helmy Yahya, Begini Jawaban Dewas LPP TVRI

Kamis, 16 Januari 2020 - 23:59 WIB
Soal Kabar Pencopotan...
Soal Kabar Pencopotan Helmy Yahya, Begini Jawaban Dewas LPP TVRI
A A A
JAKARTA - Helmy Yahya dikabarkan diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Pemberhentian Helmy tercantum dalam Surat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang ditandatangani Ketua Dewas, Hidayat Thamrin, Kamis (16/1/2020) seperti yang beredar di media sosial dan diinformasikan sejumlah media.

Surat keputusan itu menanggapi surat pembelaan Helmy Yahya pada 17 Desember 2019 atas Rencana Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI.

Dalam suratnya, Dewas TVRI menjelaskan alasan tidak menerima pembelaan Helmy, antara lain Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggirs dan pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Dewas juga menyatakan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan renacna kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI (cfm. Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan TAhun 2019 LPP TVRI).

Dikonfirmasi SINDOnews, anggota Dewas LPP TVRI Maryuni Kabul Budiono tidak menampik informasi tersebut.

"Besok kami akan membuat tulisan press release. Terima kasih ya," jawab Kabul, Kamis (16/1/2020). (Baca Juga: Tegaskan Masih Jabat Dirut, Helmy Yahya: Save TVRI!)

Berdasarkan informasi yang diperoleh SINDOnews, Helmy Yahya akan menggelar konferensi pers menyikapi perkembangan TVRI. Konferensi pers akan digelar di Restoran Pulau Dua, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4736 seconds (0.1#10.140)