Suap Tak Terbukti, Senior PPP Yakin Majelis Hakim Bebaskan Rommy
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP, Lukman Hakim Hasibuan yakin hakim pengadilan tipikor akan memvonis bebas mantan Ketua Umum PPP, M Romahumuziy (Rommy). Menurutnya, selama proses peradilan, tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan Rommy menerima uang suap sebagaimana yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika majelis hakim objektif melihat fakta persidangan, kami yakin Pak Rommy akan diputus bebas. Semua tuduhan penerimaan uang suap, dimentahkan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan KPK sendiri dalam persidangan,” kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Di persidangan, menurut Lukman, terbukti Amin Nuryadi yang menerima goody bag dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi tidak mengetahui bahwa di dalamnya adalah uang. Muafaq pun tidak mengatakan bahwa itu adalah uang.
“Ajudan Pak Rommy sebagaimana fakta persidangan hanya mengetahui itu adalah oleh-oleh seperti yang sering didapatkan saat kunjungan ke daerah. Dan Pak Rommy juga tidak mengetahui adanya penerimaan uang tersebut, sehingga tidak bisa disebut terjadi penyuapan,” jelas mantan anggota DPR RI dari Sumatera Utara tersebut.
Fakta persidangan lain juga menyebutkan bahwa Rommy telah mengembalikan uang pemberian mantan Kepala Kanwil Kemenang Jatim, Haris Hasanuddin, sebesar Rp250 juta dalam waktu 22 hari. (Baca juga: Rommy Kembali Pastikan Sudah Kembalikan Uang Pemberian Haris )
“Tidak logis, Pak Rommy dituntut karena telah mengembalikan hadiah Rp250 juta, hanya karena memilih mengembalikan kepada pemberi dalam waktu kurang dari 30 hari. Hal yang sama pernah terjadi saat Djanedri M. Gaffar selaku Sekjen MK tahun 2010 memilih mengembalikan uang kepada Nazarudin (Bendahara Umum Demokrat) dan itu tidak disoal secara hukum,” tambahnya.
“Jika majelis hakim objektif melihat fakta persidangan, kami yakin Pak Rommy akan diputus bebas. Semua tuduhan penerimaan uang suap, dimentahkan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan KPK sendiri dalam persidangan,” kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Di persidangan, menurut Lukman, terbukti Amin Nuryadi yang menerima goody bag dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi tidak mengetahui bahwa di dalamnya adalah uang. Muafaq pun tidak mengatakan bahwa itu adalah uang.
“Ajudan Pak Rommy sebagaimana fakta persidangan hanya mengetahui itu adalah oleh-oleh seperti yang sering didapatkan saat kunjungan ke daerah. Dan Pak Rommy juga tidak mengetahui adanya penerimaan uang tersebut, sehingga tidak bisa disebut terjadi penyuapan,” jelas mantan anggota DPR RI dari Sumatera Utara tersebut.
Fakta persidangan lain juga menyebutkan bahwa Rommy telah mengembalikan uang pemberian mantan Kepala Kanwil Kemenang Jatim, Haris Hasanuddin, sebesar Rp250 juta dalam waktu 22 hari. (Baca juga: Rommy Kembali Pastikan Sudah Kembalikan Uang Pemberian Haris )
“Tidak logis, Pak Rommy dituntut karena telah mengembalikan hadiah Rp250 juta, hanya karena memilih mengembalikan kepada pemberi dalam waktu kurang dari 30 hari. Hal yang sama pernah terjadi saat Djanedri M. Gaffar selaku Sekjen MK tahun 2010 memilih mengembalikan uang kepada Nazarudin (Bendahara Umum Demokrat) dan itu tidak disoal secara hukum,” tambahnya.
(poe)