Dalami Suap Fasilitas di Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Dua Kalapas

Jum'at, 17 Januari 2020 - 14:57 WIB
Dalami Suap Fasilitas...
Dalami Suap Fasilitas di Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Dua Kalapas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwakan pemeriksaan terhadap dua kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas). Kedua Kalapas itu yakni, Kalapas Klas IIB Serui Djoko Sunarno dan Kalapas Klas IIB Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Noveri Budisantoso. (Baca juga: Tiga Kamar Tahanan Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin Dibongkar)

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (WH) dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan pemberian izin keluar di Lapas Sukamiskin. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Alm Fuad Amin.

Untuk tersangka almarhum Fuad Amin, tuntutan pidana pada yang bersangkutan dihentikan lantaran meninggal dunia dalam proses penyidikannya. Atas ulahnya, Wahid Husen dan Deddy Handoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, untuk Wawan dan almarhum Fuad Amin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Berita Terkait
KPK Eksekusi Hadi Setiawan...
KPK Eksekusi Hadi Setiawan ke Lapas Surabaya
KPK Serahkan Eks Kalapas...
KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Jaksa KPK Eksekusi Terpidana...
Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Markus Nari ke Lapas Sukamiskin
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Berita Terkini
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved