Usut Tuntas Kasus Jiwasraya, Ini yang Dilakukan Jaksa Agung

Kamis, 16 Januari 2020 - 17:31 WIB
Usut Tuntas Kasus Jiwasraya,...
Usut Tuntas Kasus Jiwasraya, Ini yang Dilakukan Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Hngga kini sudah lima orang ditahan Kejagung karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Baca juga: Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tahan 5 Tersangka)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sejumlah tahapan yang dilakukan dalam mengurai persoalan Jiwasraya. Pertama, Tim Penyidik Kejagung hingga kini telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. "Kami telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan dua orang ahli," tuturnya. (Baca juga: Jokowi Pastikan Terus Pantau Penuntasan Kasus Jiwasraya)

Langkah kedua, penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada kesempatan sebelumnya, Tim Penyidik beserta BPK juga telah melaksanakan ekspos dengan kesimpulan, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan dan investasi saham dan reksadana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kedua, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi. Selanjutnya, penyidik Kejagung dan Tim Pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

”Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain PT Trada Alam Minera Tbk, kemudian PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen, ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat,” katanya.

Kejagung juga telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya. ”Kami juga sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo,” paparnya.

Selanjutnya, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK, serta melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuran Jiwasraya.

Tim Penyidik juga telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan. ”Kami juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya,” katanya.

Penyidik juga telah menetapkan lima tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)