Sah, Wahyu Setiawan Dicopot dari Jabatan Anggota KPU

Kamis, 16 Januari 2020 - 16:15 WIB
Sah, Wahyu Setiawan Dicopot dari Jabatan Anggota KPU
Sah, Wahyu Setiawan Dicopot dari Jabatan Anggota KPU
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya 'mencopot' Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU. Wahyu dicopot dalam sidang putusan DKPP yang dibacakan hari ini karena dianggap melanggar etik dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada taradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusna ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Dalam putusannya, DKPP meminta kepada Bawaslu untuk menjalankan putusan tersebut. Selain itu, putusan tersebut juga memerintahkan kepada Presiden untuk menjalankan putusan itu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Tiga, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Dan empat, Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata dia.

Sidang itu dipimpin langsung oleh Muhammad dan dua Anggota DKPP yakni Ida Budhianti dan Teguh Prasetyo. Sidang tersebut tidak dihadiri oleh Wahyu sebagai teradu. (Baca Juga: DKPP Ingin Hadirkan Wahyu Setiawan dalam Sidang Etik).

Sementara, pihak pengadu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Abhan beserta Anggota Bawaslu Rahmad Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan dari pihak terkait hadir Ketua KPU Arief Budiman dan dua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari serta Viryan Aziz.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7080 seconds (0.1#10.140)