DKPP Sebut Ada 3 Hal yang Dilanggar Wahyu Setiawan

Rabu, 15 Januari 2020 - 20:11 WIB
DKPP Sebut Ada 3 Hal...
DKPP Sebut Ada 3 Hal yang Dilanggar Wahyu Setiawan
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik dengan teradu Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang mengadukan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan pihak terkait KPU.

(Baca juga: Arief Budiman Sebut Wahyu Setiawan Masih Komisioner KPU)

Plt Ketua DKPP Muhammad mengungkapkan, dalam sidang tersebut pihaknya mendalami aduan ataupun tuduhan yang dilayangkan oleh Bawaslu kepada Wahyu Setiawan.

"Jadi yang didalami adalah sejauh mana aduan atau tuduhan Bawaslu itu terkait pelanggaran kode etik. Bukan pada persoalan hukum yang ditangani KPK," ujar Muhammad usai menggelar sidang etik, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Secara garis besar, Muhammad menyebut Bawaslu menuduh Wahyu dengan tiga hal yakni melanggar sumpah janji sebagai komisioner KPU, dianggap tidak mandiri dan tidak profesional.

"Kita coba dalami dan tanya apakah saudara Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu sebagian beliau bisa menjelaskan posisinya, sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK. Tentu kami tidak bisa mendesaknya. Karena kita harus menghargai proses hukum yang berlangsung," jelasnya.

Muhammad mengungkapkan, pihaknya nanti malam akan menggelar rapat pleno secara tertutup dan memutuskan apakah Wahyu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

"Cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyarawah hasilnya. Moga-moga besok siang kami bacakan hasilnya," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
KPK Gelar OTT di Medan...
KPK Gelar OTT di Medan Sumatera Utara
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved