KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan

Rabu, 15 Januari 2020 - 11:21 WIB
KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan
KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memberikan izin untuk memfasilitasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Saktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP. Saat ini, Wahyu sudah menjadi tahanan KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi terkait tempat dan waktu untuk sidang etik Wahyu Setiawan yang akan digelar oleh DKPP. Namun, dipastikan Ali Fikri, pimpinan sudah menyetujui untuk memfasilitasi sidang etik Wahyu Setiawan. "Saat ini sedang dikoordinasikan. Prinsipnya pimpinan sudah setuju untuk difasilitasi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Seperti diberitakan, DKPP akan menggelar sidang etik terhadap Wahyu Setiawan. Meskipun, Wahyu sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisioner KPU lantaran terjerat kasus korupsi di KPK. "Pengunduran diri adalah haknya saudara WS, secara administratif kepada Presiden. Tetapi, WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai Komisioner, sebagai Anggota KPU," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad, Selasa (14/1/2020).

Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Saktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu dan Agustiani ditetapkan oleh KPK sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5562 seconds (0.1#10.140)