KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan

Rabu, 15 Januari 2020 - 11:21 WIB
KPK Fasilitasi DKPP...
KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memberikan izin untuk memfasilitasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Saktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP. Saat ini, Wahyu sudah menjadi tahanan KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi terkait tempat dan waktu untuk sidang etik Wahyu Setiawan yang akan digelar oleh DKPP. Namun, dipastikan Ali Fikri, pimpinan sudah menyetujui untuk memfasilitasi sidang etik Wahyu Setiawan. "Saat ini sedang dikoordinasikan. Prinsipnya pimpinan sudah setuju untuk difasilitasi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Seperti diberitakan, DKPP akan menggelar sidang etik terhadap Wahyu Setiawan. Meskipun, Wahyu sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisioner KPU lantaran terjerat kasus korupsi di KPK. "Pengunduran diri adalah haknya saudara WS, secara administratif kepada Presiden. Tetapi, WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai Komisioner, sebagai Anggota KPU," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad, Selasa (14/1/2020).

Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Saktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu dan Agustiani ditetapkan oleh KPK sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved