Tahan 5 Tersangka, Kejagung Kantungi Bukti Dugaan Korupsi Jiwasraya

Selasa, 14 Januari 2020 - 21:20 WIB
Tahan 5 Tersangka, Kejagung...
Tahan 5 Tersangka, Kejagung Kantungi Bukti Dugaan Korupsi Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dasar penahanan dan penetapan lima orang tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya sesuai dengan alat bukti. Kelimanya ditahan Kejagung usai diperiksa pada hari ini, Selasa (14/1/2020).

Kelimanya, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

"Alat bukti. Sesuai alat bukti. Saya kira sebagaimana diketahui bahwa kita persangkakan Pasal 2 primer dan subsider Pasal 3 atas dasar apa ya sesuai rumusan pasal itu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

"Alat buktinya kita tidak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. Saksi kemudian surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," lanjutnya tanpa menunjukkan yang dimaksud. (Baca Juga: Benny Tjokro Ditahan, Erick Thohir: Kita Tak Pandang Bulu)

Sebelumnya kuasa hukum perwakilan dari lima tersangka itu sempat menyangkal alat bukti yang tidak kuat dalam penetapan tersangka itu. Adi menegaskan pendapat kuasa hukum itu tidak perlu digubris pihaknya.

"Kami tidak bisa tanggapi pendapat seorang lawyer di forum ini," jelasnya.

Kelima tersangka ditahan di Rutan berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020. Penahanan Benny dititipkan di Rutan KPK, sementara Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Diketahui, Kejagung mengungkapkan PT Asuransi Jiwasraya berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun per Agustus. Angka itu juga bisa terus bertambah lantaran sejauh ini Kejagung belum selesai melakukan penyidikan.

Jiwasraya juga dinilai melanggar prinsip hati-hati yang telah banyak berinvestasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6276 seconds (0.1#10.140)