KPK Tahan Dirut PT CMI Teknologi Terkait Proyek Bakamla

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:49 WIB
KPK Tahan Dirut PT CMI...
KPK Tahan Dirut PT CMI Teknologi Terkait Proyek Bakamla
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan backbone coastal surveillance system (BCCS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik pada hari ini memeriksa tersangka Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno.

Rahardjo merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan backbone coastal surveillance system (BCCS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang terintegrasi Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran 2016.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kata Ali, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Rahardjo.

Rahardjo dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan terhadap tersangka RJP (Rahardjo Pratjihno-red) dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini Selasa, 14 Januari hingga 2 Februari 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam.

Dia melanjutkan, nilai kontrak pengadaan proyek BCCS sebesar Rp170,57 miliar. Dalam proyek ini diduga terjadi kerugian negara sekitar sebesar Rp54.276.666.520.

Ali mengungkapkan, ada dua tersangka selain Rahardjo yang juga ditangani KPK. Keduanya, yakni Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota ULP pada pengadaan BCCS.

"Untuk dua tersangka lain belum dilakukan penahanan. Nanti akan diinformasikan lagi kalau ada pemeriksaan untuk keduanya," bebernya.

Ali menambahkan, kasus yang sama juga ditangani oleh Pusar Polisi Militer TNI AL (Puspomal). Puspomal, tutur dia, menangani tersangka Laksamana Pertama TNI Purn Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla. Ali mengungkapkan, untuk penanganan kasus ini maka KPK juga terus berkoordinasi dengan Puspomal.

Rahardjo Pratjihno merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.40 WIB. Kemeja putih dan jaket biru dongker yang dikenakan Rahardjo sudah dibalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Saat keluar, Rahardjo menolak memberikan keterangan apa pun.

"Tidak tahu, tidak tahu," ujar Rahardjo sebelum memasuki mobil tahanan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7792 seconds (0.1#10.140)