Dewas Sebut Pemberian Izin Penggeledahan ke KPK Dilakukan Tertutup

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:34 WIB
Dewas Sebut Pemberian...
Dewas Sebut Pemberian Izin Penggeledahan ke KPK Dilakukan Tertutup
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, berharap kepada semua pihak untuk tidak selalu menanyakan terkait pemberian izin. Sebab, prosedur pemberian izin dilakukan tertutup.

(Baca juga: Penggeledahan oleh KPK Sebaiknya Fokus pada Pelaku Bukan Lembaga)


Tumpak pun menegaskan, pihaknya tidak akan membeberkan perizinan terkait penyadapan, penggeledahan atau penindakan yang dilakukan oleh KPK.

"Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik. Termasuk yang dikecualikan oleh undang-undang informasi keterbukaan," ujar Tumpak di Kantornya, Selasa (14/1/2020).

Namun Tumpak memastikan, izin geledah penyidik sudah atas seizin pihaknya. "Itu pasti, kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," katanya.

Sebelunnya Tumpak menegaskan, pihaknya memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan kepada tim penyidik KPK maksimal paling lama 1x24 jam. Hal itu dilakukan usai Dewas menerima permohonan dari KPK.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," jelas Tumpak.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)