Penggeledahan oleh KPK Sebaiknya Fokus pada Pelaku Bukan Lembaga
A
A
A
JAKARTA - Upaya penggeledahan oleh KPK sebaiknya fokus pada objek geledah yang terkait dengan perkara dari pelaku individual yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) dan Harun Masiku (HM) bukan pada kelembagaan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin Abby F’Attul menegaskan, tindakan OTT oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya termasuk Harun Masiku, anggota salah satu parpol yang disangkakan melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan sebagai bukti keseriusan pimpinan KPK yang baru.
"Penggeledahan sebagai upaya paksa KPK tetap dalam batas hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (13/1/2020).
Dia menilai, perbuatan dan pernyataan Wahyu Setiawan menjadi tanggung jawab pribadi Wahyu Setiawan bukan KPU sebagai lembaga. Begitu pula, keterkaitan Harun Masiku tidak dalam konteks tanggung jawab PDI Perjuangan sebagai kelembagaan.
"Keterlibatan Harun Masiku dalam suap ini adalah pribadi yang tidak ada korelasinya dengan parpol, karena itu penggeledahan sebagai tindakan upaya paksa lanjutan tetap harus dilakukan KPK," katanya.
Untuk itu, dia menyarankan upaya penggeledahan maupun penyitaan agar tidak meluas tanpa arah tapi limitatif terhadap objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut.
"Jadi objek geledah sebaiknya terbatas pada tempat secara individual dari WS dan HM, bukan objek kelembagaan KPU dan parpol itu sendiri. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang KPK dalam pelaksanaan upaya paksa dan terjadinya pra peradilan. Dengan demikian upaya paksa tetap berbasis pada regulasi dan norma-norma negara hukum," tegasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin Abby F’Attul menegaskan, tindakan OTT oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya termasuk Harun Masiku, anggota salah satu parpol yang disangkakan melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan sebagai bukti keseriusan pimpinan KPK yang baru.
"Penggeledahan sebagai upaya paksa KPK tetap dalam batas hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (13/1/2020).
Dia menilai, perbuatan dan pernyataan Wahyu Setiawan menjadi tanggung jawab pribadi Wahyu Setiawan bukan KPU sebagai lembaga. Begitu pula, keterkaitan Harun Masiku tidak dalam konteks tanggung jawab PDI Perjuangan sebagai kelembagaan.
"Keterlibatan Harun Masiku dalam suap ini adalah pribadi yang tidak ada korelasinya dengan parpol, karena itu penggeledahan sebagai tindakan upaya paksa lanjutan tetap harus dilakukan KPK," katanya.
Untuk itu, dia menyarankan upaya penggeledahan maupun penyitaan agar tidak meluas tanpa arah tapi limitatif terhadap objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut.
"Jadi objek geledah sebaiknya terbatas pada tempat secara individual dari WS dan HM, bukan objek kelembagaan KPU dan parpol itu sendiri. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang KPK dalam pelaksanaan upaya paksa dan terjadinya pra peradilan. Dengan demikian upaya paksa tetap berbasis pada regulasi dan norma-norma negara hukum," tegasnya.
(pur)