KPK Disarankan Segera Evaluasi Operasi Tangkap Tangan

Selasa, 14 Januari 2020 - 09:40 WIB
KPK Disarankan Segera Evaluasi Operasi Tangkap Tangan
KPK Disarankan Segera Evaluasi Operasi Tangkap Tangan
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan perlu dievaluasi dan dikoreksi kembali. Sebab, tindakan OTT yang dilakukan KPK itu dianggap berpotensi melanggar upaya paksa.

"Pasalnya dalam Pasal 69 Huruf D Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa, Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang Ini," ujar Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2020).

Sehingga, kata dia, segala upaya paksa, baik penyadapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK berdasarkan amanah Undang-undang (UU) KPK yang baru. Dia menilai dalam kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan misalnya, yang diduga ikut melibatkan elite politik PDIP potensi untuk masuk ke Praperadilan sangat tinggi.

"Terbukti ketika penyelidik KPK mendatangi Kantor DPP PDIP tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," katanya. (Baca juga: Libatkan Interpol, KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku ke Singapura )

Dia menuturkan segala ketentuan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK harus sesuai dengan perintah UU KPK baru. Sehingga perkara OTT terhadap Komisioner KPU harus dievaluasi.

"Dengan kondisi seperti ini KPK mesti mengevaluasi diri, baik dalam aspek tata kelola manajemen termasuk dalam aspek UU yang baru," imbuhnya.

Sebab, sambung dia, dalam UU KPK yang baru politik hukum dalam hal penanggulangan korupsi ada asas yang mengharuskan KPK secara eksplisit menangani perkara korupsi yang besar. Selain itu, kata dia, jika ada kegiatan penindakan yang dilakukan Pimpinan KPK yang baru, maka Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga harus dikeluarkan oleh Pimpinan KPK yang baru.

Maka, dia menilai semua upaya paksa harus atas izin dari Dewan Pengawas KPK. "Sehingga itulah yang dikhawatirkan publik, jangan-jangan KPK tidak mengantongi izin dari Dewan Pengawas soal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang berhubungan dengan penanganan perkara," paparnya.

Dirinya juga meminta agar KPK menyerahkan kepada penegak hukum yang lain seperti Polri dan kejaksaan apabila misalnya melakukan tangkap tangan dengan barang bukti di bawah Rp1 miliar. Sebab, kata dia, UU yang baru KPK diminta aktif berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam penindakan kasus korupsi.

"Dalam ilmu pembuktian, penyadapan merupakan alat bukti yang sangat kuat di pengadilan. Sehingga ketika dua OTT KPK terhadap dua perkara masuk praperadilan, maka syarat formil dan materiil harus dipenuhi," tuturnya. (Baca juga: Petugas KPK Geledah Ruang Komisioner KPU, Ini Respons Arief Budiman )

Dia menjelaskan, syarat formil misalnya izin dari Dewan Pengawas terkait dengan penyadapan dan seterusnya. "Ketika KPK tidak bisa menunjukkan izin dari Dewan Pengawas dalam dua OTT yang dilakukan, maka penyadapan yang dilakukan berpotensi ilegal dan tidak sah secara hukum," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8552 seconds (0.1#10.140)