Libatkan Interpol, KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku ke Singapura

Senin, 13 Januari 2020 - 22:06 WIB
Libatkan Interpol, KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku ke Singapura
Libatkan Interpol, KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku ke Singapura
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan lima lembaga dan kementerian untuk menangkap Harun Masiku di Singapura.

Harun Masiku adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Baca Juga: Lewat OTT, KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan)

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK secara kelembagaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM lebih khusus Direktorat Jenderal Imigrasi ihwal keberadaan dan keberangkatan tersangka politikus PDIP calon anggota DPR dalam Pileg 2019 Harun Masiku ke Singapura.

Informasi dari Ditjen Imigrasi, tutur Ali, berdasarkan perlintasan imigrasi, Harun Masiku telah berangkat ke Singapura pada Senin (6/1/2020).

Ali memaparkan, informasi tersebut hampir sama dengan sejumlah pemberitaan yang dilansir berbagai media massa. Dia melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari Ditjen Imigrasi maka KPK akan melanjutkan koordinasi dengan Mabes Polri, Interpol melalui Sekretariat Biro Pusat Nasional (NCB) Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Tentu kita juga akan koordinasi lebih lanjut atas informasi keberadaan tersangka HAR (Harun) yang sudah tidak berada di Indonesia dengan penegak hukum lain (Mabes Polri) dan bekerja sama dengan pihak lain di luar negeri seperti Interpol kemudian juga Kementerian Luar Negeri untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HAR," tutur Ali di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2020) malam.

Dia memaparkan, koordinasi tersebut juga untuk memastikan lokasi pasti keberadaan Harun di Singapura. Menurut Ali, KPK juga sedang membahas upaya dan langkah untuk menyurati dan meminta Interpol memasukan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice.

"Ini (memasukkan Harun sebagai DPO-red) untuk memudahkan yang bersangkutan kembali ke Indonesia," ungkapnya.

Ali menggariskan, Harun yang diduga keluar negeri pada Senin (6/1/2020) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu siang hingga Kamis 8-9 Januari 2020 tidak bisa kemudian dituduhkan bahwa operasi tersebut bocor lebih dulu dari dalam KPK. Yang pasti, ujar Ali, tim KPK memang lebih dulu mengetahui keberadaan Harun di Indonesia jauh hari sebelum dilakukan OTT.

"Kami juga harus menyampaikan ya bahwa kegiatan OTT ini tidak hanya mengandalkan penyadapan. Ada cara-cara lain yang juga digunakan yang merupakan strategi-strategi operasi tertutup," bebernya.

Dia menambahkan, pada Senin 13 Januari 2020 siang hingga malam tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi. Masing-masing ruang kerja tersangka penerima suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung KPU dan rumah dinas Wahyu. Informasi dari penyidik, ujar Ali, tim menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani.

"Sementara informasi yang disita baru dokumen-dokumen. Untuk apakah ada uang atau tidak, belum ada informasi tersebut. Tentu nanti dokumen yang disita tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3105 seconds (0.1#10.140)