Desmond Singgung soal Penggeledahan Kantor PDIP, Ini Respons Herman Herry

Senin, 13 Januari 2020 - 22:13 WIB
Desmond Singgung soal Penggeledahan Kantor PDIP, Ini Respons Herman Herry
Desmond Singgung soal Penggeledahan Kantor PDIP, Ini Respons Herman Herry
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menilai tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Dia mengatakan, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.

"Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat Independen dan Profesional," ujar Herman, Senin (13/1/2020).

Di satu sisi, lanjut Herman, aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak manapun. "Tapi di sisi lain aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan SOP yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, tidak ada yang ingin melemahkan kewenangan KPK. Dia menilai dua operasi tangkap tangan (OTT) berturut-turut yang dilakukan KPK sudah membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK dalam Undang-undang (UU) KPK yang baru.

"Hanya saja, KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU yang berlaku. Prinsipnya, kami komisi III terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Adapun mengenai tudingan dari Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa tentang adanya upaya pelemahan KPK, Herman Herry menegaskan sebagai negara hukum setiap warga negara, apalagi pejabat publik, harus menghormati peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.

Dikatakannya, jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, UU sudah menyediakan jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. “Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik. Jangan jadi Pahlawan Kesiangan,” katanya.

Sedangkan terkait indikasi penghalangan upaya penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan, Herman Herry melihat bahwa sampai saat ini isu tersebut masih simpang siur. Bahkan, kata dia, belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak manapun terkait kebenaran isu ini.

“Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini,” katanya.

Dia menambahkan, hal ini harus menjadi evaluasi bagi KPK dalam melakukan kordinasi internal di tengah masa transisional UU KPK yang baru ini. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan KPK untuk membahas isu-isu ini secara tuntas.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya tegaskan bahwa berdasarkan UU KPK yang baru, KPK dan Dewas harus melakukan kordinasi dan sinergi yang baik dalam melaksanakan proses penegakan hukum di KPK. Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek pra peradilan bagi para pihak di KPK,” tambah Herman.

"Adapun terkait koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di masa transisional UU KPK yang baru ini, Komisi III akan membahasnya secara lebih dalam pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1987 seconds (0.1#10.140)
pixels