Penyadapan KPK Terkait Dua OTT Berpotensi Digugat Praperadilan
Senin, 13 Januari 2020 - 19:17 WIB
Penyadapan KPK Terkait Dua OTT Berpotensi Digugat Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuai polemik.
Selain diduga penyadapan tanpa izin dari Dewan Pengawas KPK, penyelidik KPK diketahui tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK saat mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan sebagai pengembangan terhadap OTT yang kedua.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Muhammad Fauzan mengatakan, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan informasi yang dia terima, dua OTT yang dilakukan KPK, penyadapannya dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk. Sehingga pimpinan KPK yang baru seharusnya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dewan Pengawas yang pada pokoknya apakah diizinkan tentang penyadapan kepada pihak yang akan di-OTT.
Misalnya ketika pimpinan KPK yang baru ingin melanjutkan penyadapan terhadap pihak yang menjadi target operasi maka sesuai dengan ketentuan UU KPK baru, mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. "Secara normatif, penyadapan yang dilakukan usai terbentuknya Dewan Pengawas dan tidak mendapatkan izin dari Dewan Pengawas maka penyadapan ilegal atau tidak sah," katanya.
Dalam kasus Bupati Sidoarjo, misalnya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara. Seandainya kasus tersebut masuk ke praperadilan dan KPK tidak mampu menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas maka penggugat berpotensi besar untuk memenangkan perkara.
Demikian juga masalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikabarkan merupakan warisan dari pimpinan KPK Agus Rahardjo, dan digunakan pimpinan KPK baru untuk melakukan penindakan terhadap dua pihak yang terjerat OTT, seharusnya sejak serah terima jabatan (sertijab) dikomunikasikan perkara yang sedang berjalan dan perkara yang penangannya perlu segera dilakukan, sehingga nanti bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK yang baru.
Fauzan juga meminta KPK segera menyerahkan kepada lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan jika memang barang dugaan hasil korupsi angkanya di bawah Rp1 miliar. Pasalnya dalam UU KPK yang baru juga mengamanahkan jika KPK hanya berwenang menangani perkara korupsi yang potensi kerugian negara di atas Rp1 miliar.
Selain diduga penyadapan tanpa izin dari Dewan Pengawas KPK, penyelidik KPK diketahui tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK saat mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan sebagai pengembangan terhadap OTT yang kedua.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Muhammad Fauzan mengatakan, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan informasi yang dia terima, dua OTT yang dilakukan KPK, penyadapannya dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk. Sehingga pimpinan KPK yang baru seharusnya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dewan Pengawas yang pada pokoknya apakah diizinkan tentang penyadapan kepada pihak yang akan di-OTT.
Misalnya ketika pimpinan KPK yang baru ingin melanjutkan penyadapan terhadap pihak yang menjadi target operasi maka sesuai dengan ketentuan UU KPK baru, mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. "Secara normatif, penyadapan yang dilakukan usai terbentuknya Dewan Pengawas dan tidak mendapatkan izin dari Dewan Pengawas maka penyadapan ilegal atau tidak sah," katanya.
Dalam kasus Bupati Sidoarjo, misalnya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara. Seandainya kasus tersebut masuk ke praperadilan dan KPK tidak mampu menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas maka penggugat berpotensi besar untuk memenangkan perkara.
Demikian juga masalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikabarkan merupakan warisan dari pimpinan KPK Agus Rahardjo, dan digunakan pimpinan KPK baru untuk melakukan penindakan terhadap dua pihak yang terjerat OTT, seharusnya sejak serah terima jabatan (sertijab) dikomunikasikan perkara yang sedang berjalan dan perkara yang penangannya perlu segera dilakukan, sehingga nanti bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK yang baru.
Fauzan juga meminta KPK segera menyerahkan kepada lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan jika memang barang dugaan hasil korupsi angkanya di bawah Rp1 miliar. Pasalnya dalam UU KPK yang baru juga mengamanahkan jika KPK hanya berwenang menangani perkara korupsi yang potensi kerugian negara di atas Rp1 miliar.
(dam)