Penyadapan KPK Terkait Dua OTT Berpotensi Digugat Praperadilan

Senin, 13 Januari 2020 - 19:17 WIB
Penyadapan KPK Terkait...
Penyadapan KPK Terkait Dua OTT Berpotensi Digugat Praperadilan
A A A
JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuai polemik.

Selain diduga penyadapan tanpa izin dari Dewan Pengawas KPK, penyelidik KPK diketahui tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK saat mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan sebagai pengembangan terhadap OTT yang kedua.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Muhammad Fauzan mengatakan, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan informasi yang dia terima, dua OTT yang dilakukan KPK, penyadapannya dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk. Sehingga pimpinan KPK yang baru seharusnya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dewan Pengawas yang pada pokoknya apakah diizinkan tentang penyadapan kepada pihak yang akan di-OTT.

Misalnya ketika pimpinan KPK yang baru ingin melanjutkan penyadapan terhadap pihak yang menjadi target operasi maka sesuai dengan ketentuan UU KPK baru, mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. "Secara normatif, penyadapan yang dilakukan usai terbentuknya Dewan Pengawas dan tidak mendapatkan izin dari Dewan Pengawas maka penyadapan ilegal atau tidak sah," katanya.

Dalam kasus Bupati Sidoarjo, misalnya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara. Seandainya kasus tersebut masuk ke praperadilan dan KPK tidak mampu menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas maka penggugat berpotensi besar untuk memenangkan perkara.

Demikian juga masalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikabarkan merupakan warisan dari pimpinan KPK Agus Rahardjo, dan digunakan pimpinan KPK baru untuk melakukan penindakan terhadap dua pihak yang terjerat OTT, seharusnya sejak serah terima jabatan (sertijab) dikomunikasikan perkara yang sedang berjalan dan perkara yang penangannya perlu segera dilakukan, sehingga nanti bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK yang baru.

Fauzan juga meminta KPK segera menyerahkan kepada lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan jika memang barang dugaan hasil korupsi angkanya di bawah Rp1 miliar. Pasalnya dalam UU KPK yang baru juga mengamanahkan jika KPK hanya berwenang menangani perkara korupsi yang potensi kerugian negara di atas Rp1 miliar.
(dam)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved