Rommy Kembali Pastikan Sudah Kembalikan Uang Pemberian Haris

Senin, 13 Januari 2020 - 18:58 WIB
Rommy Kembali Pastikan...
Rommy Kembali Pastikan Sudah Kembalikan Uang Pemberian Haris
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy (Rommy) memastikan dirinya telah mengembalikkan uang pemberian Haris Hasanudin. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2019).

"Uang Rp 250 juta, yang diterimakan pada 6 Februari 2019 di kediaman saya, Condet, Jakarta Timur telah saya sudah kembalikan 22 hari sesudahnya, pada tanggal 28 Februari 2019," kata Rommy dalam pledoinya.

Rommy mengaku memilih tidak mengembalikannya kepada KPK. Baginya, mengembalikan sebuah pemberian kepada pemberinya tidak melanggar hukum.
Diketahui, Rommy didakwa melakukan intervensi kepada Kementerian Agama karena menerima hadiah uang Rp346,4 juta. Penuntut umum merincikannya sebagai berikut.
Pertama, dari Haris Hasanudin sebesar Rp5 juta, yang diberikan pada 6 Januari 2019 di kediaman Rommy. Kemudian Rp 250 juta, yang diberikan pada 6 Februari 2019 juga di kediaman Rommy di Condet.

"Sebesar Rp5 juta, saya tidak pernah mengetahuinya atau menerimanya. Karena ini didasarkan atas pengakuan Haris seorang. Kalau pun uang itu ada, sepantasnyalah hal ini diangkat sebagai delik oleh penegak hukum setingkat polsek, bukan setingkat KPK," terang Rommy.

Sementara itu dari Muafaq Wirahadi, Rommy didakwa menerima uang Rp41,4 juta yang diterimakan kepada Abdul Wahab di Gresik sebanyak 16 kali sepanjang 17 Januari 2019 hingga Maret 2018. Kemudian, sebesar Rp50 juta yang diterimakan kepada ajudan Rommy, Amin Nuryadi di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur, pada 15 Maret 2019.

"Uang Rp41,4 juta yang diterimakan kepada Abdul Wahab di Gresik, ini yang paling konyol dari kasus ini. Saya diminta bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan orang lain yang mengkapitalisasi nama saya tanpa saya ketahui. Hanya karena WhatsApp yang dikirimkan berupa penerimaan uang tidak langsung saya jawab dengan menolaknya," ujarnya.

Terkait Rp50 juta yang diterimakan kepada Amin Nuryadi, Rommy juga memiliki alibi. “Sesuai bukti CCTV, saya tidak pernah menerimanya namun dianggap menerimanya karena kesaksian Muafaq seorang, yang atas kesaksian itu dia diganjar KPK dengan status justice collaborator," imbuhnya.
(poe)
Berita Terkait
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
ICW Nilai Vonis Rommy...
ICW Nilai Vonis Rommy Jauh Lebih Rendah Dibandingkan dengan Vonis Kepala Desa
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved