Penggeledahan Proses Sensitif, KPK Harus Ekstra Hati-hati

Senin, 13 Januari 2020 - 15:51 WIB
Penggeledahan Proses...
Penggeledahan Proses Sensitif, KPK Harus Ekstra Hati-hati
A A A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya patut diapresiasi.

Apresiasi juga patut diberikan kepada KPK yang telah menetapkan tersangka Wahyu dan beberapa orang termasuk caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

"Tindakan OTT oleh KPK terhadap WS Komisioner KPU dan tiga tersangkalainnya merupakan bagian pelaksanaan Coercive Force (dwang middelen atau upaya paksa) yang patut diapresiasi, termasuk tindakan thd HM yang disangkakan melakukan suap terhadap WS," kata pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2020). (Baca juga: Lewat OTT, KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan )

Perbutan dan pernyataan Wahyu Setiawan yang menyatakan idak ada keterlibatan lembaga merupakan tanggung jawab pribadnya. "Tidak ada ada kaitan dan bukan soal kelembagaan KPU," tuturnya.

Menurut dia, pengurus PDIP juga memberikan penegasan sama bahwa tindakan suap Harun Masiku adalah dalam kapasitas dan tanggung jawab pribadi.

"Tidak ada dan tidak bisa dikaitkan dengan parpol. Karena itu, wajar saja KPK memang tetap akan melakukan lanjutan tindakan upaya paksa dalam rangka pengembangan kasus ini," tandasnya.

Indriyanto menjelaskan, norma dan asas Dwang Middelen dalam lanjutan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan agar tetap dijaga dan dipertahankan.

Dengan demikian, sambung dia, obyek penggeledahan bersifat tindak ekstensif dan tindak eksessif sifatnya. Maknanya hanya obyek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut saja sebaiknya yang dilakukan.

"Jadi obyek geledah sebaiknya terbatas pada locus dan objectum secara individual dr WS-HM dan bukan obyek penggeledahan pada kelembagaan KPU maupun Kelembagaan parpol itu sendiri. Ini utk menghindari tumpang tindihnya mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan menghindari adanya pemicu praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yang eksessif," tuturnya.

Menurut dia, pelaksanaan lanjutan Upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan adalah sesuai dan berbasis KUHAP dan UU KPK Baru. "Juga masih dalam batas dan konteks due process of law yang berlaku," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Prabowo ke PM Singapura:...
Prabowo ke PM Singapura: Kalau Ada Salah Paham, Kita Selesaikan Terbuka
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved