Dinilai Sarat Keganjilan, Wahyuni Refi: UU SDA 2019 Berpotensi Dibatalkan
Minggu, 12 Januari 2020 - 21:42 WIB
Dinilai Sarat Keganjilan, Wahyuni Refi: UU SDA 2019 Berpotensi Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Wahyuni Refi Setya Bekti melempar kritik keras terhadap pengesahan UU Sumber Daya Air (SDA) 2019 yang ia sebut "sarat keganjilan".
"UU SDA No. 17/2019 itu esensinya sama dengan UU SDA No. 7/2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015. Intinya, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada korporasi untuk melakukan privatisasi usaha air," ujar Wahyuni Refi melalui surat elektronik yang diterima SINDOnews, Minggu (12/1/2020).
Perlu diketahui, Wahyuni Refi adalah Doktor Ilmu Politik di FISIP Universitas Indonesia (UI) yang mengambil desertasi berjudul "Konflik Politik Pengelolaan SDA, Studi Kasus Perumusan dan Pembatalan UU 7/2004 tentang SDA".
Menurutnya, meskipun esensi UU SDA versi 2004 dan 2019 sama-sama sarat dengan kontroversi namun konflik politik yang tercermin dalam proses pembahasan di DPR RI sama sekali berbeda.
"Dinamika akademik dalam proses penyusunan UU 17/2019 hampir bisa dikatakan tidak terjadi. UU SDA ini sunyi dan senyap dari konteks perdebatan publik. Tidak disangka, tiba-tiba sudah disahkan DPR RI pada September 2019 lalu," katanya.
Refi melihat ada sikap apatis masyarakat yang membuat UU SDA 2019 sepi dari perdebatan publik. Padahal, ia kembali mengingatkan, secara esensi UU SDA 2019 masih senada seirama dengan UU SDA 2004, yang notabene sudah dibatalkan lewat putusan MK 2015.
Kontras dengan pembahasan UU SDA 2019 yang sunyi senyap, hal sebaliknya terjadi dalam proses pembahasan UU SDA 2004. Perdebatan publik sangat riuh saat RUU yang diinisiasi Presiden Megawati itu dibahas di Gedung DPR.
Pengesahan UU SDA 2004 di parlemen kala itu juga diwarnai dengan nota keberatan (minderheits nota) dan aksi walk out Fraksi Reformasi (PAN dan PKS).
"Bahkan, setelah UU SDA 2004 disahkan, terdapat permohonan pengajuan uji materi ke MK dengan jumlah pemohon terbanyak, yakni mencapai enam kali permohonan uji materi," kata Ketua Presidium GMNI priode 2002 - 2004 ini.
Melihat adanya keganjilan dalam proses pembahasan dan pengesahan UU SDA No. 17/2019 di DPR, Refi meyakini UU ini akan mengalami hal yang sama dengan UU SDA 2004. Berpotensi diuji materi, bahkan dibatalkan. "Saya katakan ini 'de javu'. Kondisi sama di waktu berbeda yang bakal terulang," tuturnya.
Dari sisi konten, masih kata Refi, perbedaan dari kedua UU SDA di antaranya terletak pada diksi yang dipakai. "UU SDA 2019 tidak menggunakan diksi privatisasi, tapi esensinya justru lebih terbuka dari UU SDA 2004," imbuhnya.
Dalam UU SDA 2004, diksi yang dipakai adalah "hak guna usaha air". "Yang sekarang ini hampir sama, tapi dia punya klausul yang lebih banyak mengatur tentang keterlibatan ataupun peran swasta," jelas Refi.
Di atas semuanya, perempuan kelahiran Surabaya ini menyimpulkan, pengesahan UU SDA 2019 maupun 2004 galibnya dibingkai oleh kepentingan yang sama.
"Intinya, korporasi selalu menggunakan kekuatan lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia atau Asian Development Bank (ADB) untuk memaksa negara dengan membuat kebijakan seturut kepentingannya," simpul Refi.
Di situ pula anomali bisa terjadi, seperti terekam dalam pengesahan UU SDA 2004. Presiden Megawati berikut partainya (PDI Perjuangan), ketika itu selalu dipersepsikan sebagai penganut ideologi nasionalis yang pro rakyat.
"Namun, dalam perumusan dan pengesahan UU SDA 2004, mereka ternyata menyerah dan menjadi pengikut ideologi neoliberal yang lebih pro korporasi,” tegas Refi.
"UU SDA No. 17/2019 itu esensinya sama dengan UU SDA No. 7/2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015. Intinya, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada korporasi untuk melakukan privatisasi usaha air," ujar Wahyuni Refi melalui surat elektronik yang diterima SINDOnews, Minggu (12/1/2020).
Perlu diketahui, Wahyuni Refi adalah Doktor Ilmu Politik di FISIP Universitas Indonesia (UI) yang mengambil desertasi berjudul "Konflik Politik Pengelolaan SDA, Studi Kasus Perumusan dan Pembatalan UU 7/2004 tentang SDA".
Menurutnya, meskipun esensi UU SDA versi 2004 dan 2019 sama-sama sarat dengan kontroversi namun konflik politik yang tercermin dalam proses pembahasan di DPR RI sama sekali berbeda.
"Dinamika akademik dalam proses penyusunan UU 17/2019 hampir bisa dikatakan tidak terjadi. UU SDA ini sunyi dan senyap dari konteks perdebatan publik. Tidak disangka, tiba-tiba sudah disahkan DPR RI pada September 2019 lalu," katanya.
Refi melihat ada sikap apatis masyarakat yang membuat UU SDA 2019 sepi dari perdebatan publik. Padahal, ia kembali mengingatkan, secara esensi UU SDA 2019 masih senada seirama dengan UU SDA 2004, yang notabene sudah dibatalkan lewat putusan MK 2015.
Kontras dengan pembahasan UU SDA 2019 yang sunyi senyap, hal sebaliknya terjadi dalam proses pembahasan UU SDA 2004. Perdebatan publik sangat riuh saat RUU yang diinisiasi Presiden Megawati itu dibahas di Gedung DPR.
Pengesahan UU SDA 2004 di parlemen kala itu juga diwarnai dengan nota keberatan (minderheits nota) dan aksi walk out Fraksi Reformasi (PAN dan PKS).
"Bahkan, setelah UU SDA 2004 disahkan, terdapat permohonan pengajuan uji materi ke MK dengan jumlah pemohon terbanyak, yakni mencapai enam kali permohonan uji materi," kata Ketua Presidium GMNI priode 2002 - 2004 ini.
Melihat adanya keganjilan dalam proses pembahasan dan pengesahan UU SDA No. 17/2019 di DPR, Refi meyakini UU ini akan mengalami hal yang sama dengan UU SDA 2004. Berpotensi diuji materi, bahkan dibatalkan. "Saya katakan ini 'de javu'. Kondisi sama di waktu berbeda yang bakal terulang," tuturnya.
Dari sisi konten, masih kata Refi, perbedaan dari kedua UU SDA di antaranya terletak pada diksi yang dipakai. "UU SDA 2019 tidak menggunakan diksi privatisasi, tapi esensinya justru lebih terbuka dari UU SDA 2004," imbuhnya.
Dalam UU SDA 2004, diksi yang dipakai adalah "hak guna usaha air". "Yang sekarang ini hampir sama, tapi dia punya klausul yang lebih banyak mengatur tentang keterlibatan ataupun peran swasta," jelas Refi.
Di atas semuanya, perempuan kelahiran Surabaya ini menyimpulkan, pengesahan UU SDA 2019 maupun 2004 galibnya dibingkai oleh kepentingan yang sama.
"Intinya, korporasi selalu menggunakan kekuatan lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia atau Asian Development Bank (ADB) untuk memaksa negara dengan membuat kebijakan seturut kepentingannya," simpul Refi.
Di situ pula anomali bisa terjadi, seperti terekam dalam pengesahan UU SDA 2004. Presiden Megawati berikut partainya (PDI Perjuangan), ketika itu selalu dipersepsikan sebagai penganut ideologi nasionalis yang pro rakyat.
"Namun, dalam perumusan dan pengesahan UU SDA 2004, mereka ternyata menyerah dan menjadi pengikut ideologi neoliberal yang lebih pro korporasi,” tegas Refi.
(pur)