Kasus Meikarta, Pemohon Praperadilan Yakin Gugatannya Dikabulkan

Jum'at, 10 Januari 2020 - 20:17 WIB
Kasus Meikarta, Pemohon...
Kasus Meikarta, Pemohon Praperadilan Yakin Gugatannya Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan dengan pemohon mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto telah memasuki tahapan pemberian kesimpulan. Hakim tunggal Sujarwanto telah menerima kesimpulan dari masing-masing pihak.

"Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan keputusan hari Selasa (14/1/2020) mendatang," katanya kepada para pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020). Dua pihak yang berperkara bertahan pada dalil masing-masing terkait penetapan tersangka Bartholomeus Toto.

Tim kuasa hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat Supriyadi optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

"Kami minta pada Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan kami," tutur Sultan Abdul Basit dari tim kuasa hukum Toto.

Menurut dia, banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka kliennya. Kuasa hukum juga meminta untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dia menilai KPK dalam menetapkan tersangka tidak menggunakan dua alat bukti. "Dalam norma penetapan tersangka ini minimal dua alat bukti, sekarang ini sudah buktinya satu pengambilannya tidak legal lagi, apa yang bisa dibenarkan secara norma menurut saya ini fatal yang dilakukan KPK," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Toto lainnya, Yusrizal mengatakan, dalam menetapkan seseorang tersangka tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
3 Hukuman Mati yang...
3 Hukuman Mati yang Mengguncang China pada 2024, Salah Satunya Kasus Suap Rp3,9 triliun
Tak Gentar Tegakkan...
Tak Gentar Tegakkan Hukum, Prabowo: Berani Suap, Anda Bakal Terkejut
Pemahaman Hukum ke Klien...
Pemahaman Hukum ke Klien Dinilai Penting untuk Selesaikan Masalah
Deretan Kasus Orang...
Deretan Kasus Orang Telanjur Dihukum padahal Tak Bersalah
Penegakan Hukum Efektif,...
Penegakan Hukum Efektif, Kasus Karhutla Menurun Drastis
Masyarakat Sudah Lelah...
Masyarakat Sudah Lelah dengan Ketidakadilan yang Merajalela
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved