DPR Segera Panggil KPU Soal Kasus Wahyu Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adapun Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Pas masuk masa sidang kami akan RDP (Rapat Dengar Pendapat-red) dengan KPU terkait dengan isu-isu terkini apa yang dialami KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2020). (Baca juga: Tindakan Wahyu Setiawan Dinilai Coreng Penyelenggara Pemilu )
Karena, kata dia, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan itu bisa mendelegitimasi keberadaan KPU. "Dan kita tentu harus meminta keterangan dari KPU dan memulihkan legitimasi KPU," kata Politikus Partai Nasdem ini.
Namun, dia tidak menjelaskan detail kapan Komisi II DPR bakal RDP dengan KPU tersebut. "Masa sidang kan tanggal 13 (Januari), kalau bisa lebih cepat di minggu pertama masa sidang kedua, akan jauh lebih baik. Senin kami rapat internal untuk agendakan," tuturnya.
Dia yakin bahwa kasus Wahyu Setiawan itu membuat masakan semakin kurang percaya dengan KPU. Karena, kata dia, selama ini masyarakat punya ekspektasi yang tinggi kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang kredibel dan berintegritas.
"Itu salah satu jadi tanggung jawab KPU, dengan kejadian ini mengurangi legitimasi mereka di hadapan publik," tandasnya.
Sekadar diketahui, KPK juga telah menetapkan tersangka orang-orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustina sebagai penerima suap. (Baca juga: Kasus Jual Beli PAW Anggota DPR, ICW Minta PDIP Kooperatif )
Sedangkan pemberi suap adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Saeful, swasta.
"Pas masuk masa sidang kami akan RDP (Rapat Dengar Pendapat-red) dengan KPU terkait dengan isu-isu terkini apa yang dialami KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2020). (Baca juga: Tindakan Wahyu Setiawan Dinilai Coreng Penyelenggara Pemilu )
Karena, kata dia, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan itu bisa mendelegitimasi keberadaan KPU. "Dan kita tentu harus meminta keterangan dari KPU dan memulihkan legitimasi KPU," kata Politikus Partai Nasdem ini.
Namun, dia tidak menjelaskan detail kapan Komisi II DPR bakal RDP dengan KPU tersebut. "Masa sidang kan tanggal 13 (Januari), kalau bisa lebih cepat di minggu pertama masa sidang kedua, akan jauh lebih baik. Senin kami rapat internal untuk agendakan," tuturnya.
Dia yakin bahwa kasus Wahyu Setiawan itu membuat masakan semakin kurang percaya dengan KPU. Karena, kata dia, selama ini masyarakat punya ekspektasi yang tinggi kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang kredibel dan berintegritas.
"Itu salah satu jadi tanggung jawab KPU, dengan kejadian ini mengurangi legitimasi mereka di hadapan publik," tandasnya.
Sekadar diketahui, KPK juga telah menetapkan tersangka orang-orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustina sebagai penerima suap. (Baca juga: Kasus Jual Beli PAW Anggota DPR, ICW Minta PDIP Kooperatif )
Sedangkan pemberi suap adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Saeful, swasta.
(kri)