Usut Suap Wahyu, Praktik Serupa Diduga Terjadi pada Penetapan Caleg Lain

Jum'at, 10 Januari 2020 - 09:37 WIB
Usut Suap Wahyu, Praktik...
Usut Suap Wahyu, Praktik Serupa Diduga Terjadi pada Penetapan Caleg Lain
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengungkap. Kemungkinan praktik serupa terjadi pada penetapan caleg yang lain," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/1/2020). (Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf )

Suparji menganggap, korupsi dan gratifikasi dalam proses demokrasi merupakan kejahatan yang sangat serius karena menjadi salah satu sumber biaya politik yang mahal dan mengakibatkan upaya untuk balik modal dengan korupsi.

Dalam kasus ini, KPK juga harus memeriksa semua Komisioner KPU dengan mendasarkan pada kasus tersebut serta kekayaan yang bersangkutan dengan membandingkan pendapatannya. KPK harus tetap independen, profesional dan progresif.

"Buktikan kepada publik bahwa tidak gentar mengungkap fakta yang sebenarnya meski melibatkan partai pemenang pemilu dan saat ini sedang berkuasa," tandasnya. (Baca juga: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Penerima Suap )

Seperti diberitakan, Wahyu dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan sejumlah orang sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)