Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut dan Direksi Jiwasraya

Kamis, 09 Januari 2020 - 14:32 WIB
Penyidik Kejagung Periksa...
Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut dan Direksi Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero),

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang sebagai saksi kasus tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan pers, Kamis (9/1/2020). (Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Jiwasraya Rugikan Negara Rp13,7 Triliun)

Keenam orang tersebut yang dimintai keterangannya, yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adria, Bancassurance Sales Manager Jiwasraya Bambang Harsono, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Jiwasraya periode 2015-2018 Udhi Prasetyanto, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Jiwasraya periode 2018-2019 Novi Rahmi, Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya periode 2016-2018 Muhammad Zamkhani.

Berdasarkan keterangan Kejagung, kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno) Nomor SR–789/MBU/10/ 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT–33/F.2/Fd.2/ 12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

"Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Hari.

Diduga ada penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Diduga akibat adanya transaksi– ransaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)