Komisioner Terkena OTT, Perludem Minta KPU Perketat Pengawasan Internal

Kamis, 09 Januari 2020 - 09:11 WIB
Komisioner Terkena OTT, Perludem Minta KPU Perketat Pengawasan Internal
Komisioner Terkena OTT, Perludem Minta KPU Perketat Pengawasan Internal
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengaku pihaknya kaget dan menyesalkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang diduga melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Bukan penyesalan atas OTT-nya, tapi bila tindakan itu benar, maka kami sangat menyesalkan mengapa di tengah telah usainya perhelatan Pemilu 2019 masih nekat untuk bertindak koruptif," ujar Titi saat dihubungi SINDOnews, Kamis (9/1/2020).

Menurut Titi, peristiwa ini pastinya sangat kontradiktif dengan semangat antikorupsi yang lantang digaungkan KPU dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Misalnya saja, kata Titi, KPU pernah mencoba membuat terobosan hukum untuk melarang pencalonan mantan napi korupsi di Pemilu 2019 dengan tujuan untuk melahirkan kandidat-kandidat terbaik dan berintegritas di pemilu.

"Ini tentu menjadi pukulan berat bagi kelembagaan KPU," kata dia. (Baca juga: S alah Satu Komisioner Terjaring OTT KPK, Ini Respons KPU )

Titi berharap KPU bisa menjadikan momentum ini untuk melakukan reformasi dan bersih-bersih total di tubuh KPU. Baik secara internal maupun pola hubungan eksternal. Di sisi lain, KPU harus terbuka dan kooperatif untuk persilakan KPK mengusut tuntas kasus ini sehingga bisa dibongkar total bila memang ada tindakan koruptif di KPU.

Di saat yang sama, lanjut dia, KPU harus membangun mekansime pengawasan internal yang lebih baik dan efektif dalam mencegah dugaan tindakan menyimpang dan koruptif dari jajarannya. Terlebih banyak godaan menjelang Pilkada Serentak 2020.

Lebih lanjut Titi menyarankan, KPU juga perlu bekerja sama dan meminta dukungan KPK untuk membangun strategi pencegahan untuk internal kelembagaan KPU dan juga dalam rangka mengantisipasi dan mengeliminir potensi penyimpangan Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, KPU juga harus mewanti-wanti jajarannya di daerah untuk tidak main mata dan melakukan praktik ilegal dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada.

"Sebab, selain akan ada ancaman hukuman yang berat hal itu juga potensial akan semakin meruntuhkan kredibilitas KPU sebagai institusi demokrasi. KPU adalah anak kandung reformasi, yang dibangun secara susah payah oleh karena itu harus dijaga independensi dan kredibilitasnya," jelas dia. (Baca juga: KPK Tangkap Komisioner KPU, DPR: Peringatan untuk Penyelenggara Pemilu )

Ditambahkannya, KPU harus lebih ketat lagi mengawasi internalnya dan harus segera membangun mekanisme hubungan dengan eksternal secara lebih akuntabel dan berintegritas. KPU juga harus bisa meyakinkan publik bahwa tindakan Wahyu Setiawan bila terbukti adalah perilaku oknum atau individu yang sama sekali tidak mencerminkan sikap kelembagaan KPU secara keseluruhan.

"KPU mau tidak mau harus meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola institusinya, khususnya berkaitan dengan penanganan peristiwa ini, sehingga memungkinkan kontrol publik bisa berjalan optimal. Dengan demikian kepercayaan publik tetap bisa dipelihara," pungkas dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6355 seconds (0.1#10.140)