Resmi Jadi Tersangka Suap, Ini Kronologi OTT Bupati Sidoarjo oleh KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful llah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Selain Saiful, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto,
Lalu Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi suap yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi, swasta.
Alexander menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful llah bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut. "IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar," jelasnya.
Lalu, pada bulan Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar,
Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar (Baca: Tiba di Gedung KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Irit Bicara)
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penerimaan itu sudah terjadi sebelum tangkap tangan dilakukan oleh KPK.
"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp240 juta. Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020," ungkapnya.
Lalu, pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful llah, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui perantara N yakni ajudan bupati di rumah dinas Bupati Sidoarjo.
Dalam OTT kali ini total uang yang diamankan KPK adalah sebanyak Rp1.813.300.000. KPK pun akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.
Atas ulahnya Saiful dan tiga orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai Pemberi:
Sedangkan sebagai pemberi Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Selain Saiful, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto,
Lalu Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi suap yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi, swasta.
Alexander menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful llah bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut. "IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar," jelasnya.
Lalu, pada bulan Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar,
Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar (Baca: Tiba di Gedung KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Irit Bicara)
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penerimaan itu sudah terjadi sebelum tangkap tangan dilakukan oleh KPK.
"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp240 juta. Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020," ungkapnya.
Lalu, pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful llah, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui perantara N yakni ajudan bupati di rumah dinas Bupati Sidoarjo.
Dalam OTT kali ini total uang yang diamankan KPK adalah sebanyak Rp1.813.300.000. KPK pun akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.
Atas ulahnya Saiful dan tiga orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai Pemberi:
Sedangkan sebagai pemberi Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nag)