Promosi Doktor, Wasekjen PAN Kaji Konflik Politik Kelola SDA Era Mega
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Wahyuni Refi Setya Bekti akan melakukan ujian doktoral di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (8/1/2020).
Dalam kajian ilmiahnya, politikus perempuan ini menyoroti seputar konflik politik terkait pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Berlangsung di Auditorium Juwono Sudarsono, perempuan yang biasa disapa Refi ini akan mempertahankan disertasi yang berjudul Konflik Politik Pengelolaan Sumber Daya Air, Studi Kasus Perumusan dan Pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
”Topik tersebut saya pilih karena studi ilmiah tentang kebijakan pengelolaan SDA di Indonesia, terutama dalam perspektif ilmu politik dengan relasi antara kekuasaan negara, korporasi, dan organisasi masyarakat sipil (civil society) sejauh ini belum banyak dilakukan,” kata Ketua Presidium GMNI (2002 - 2005) ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).
Refi sengaja mengambil studi kasus perumusan UUSDA Nomor 7 Tahun 2004 karena saat itu berlangsung tarik menarik kepentingan yang sangat tajam. Tidak hanya ketika rancangan undangan-undangnya dirumuskan di DPR RI, tetapi juga setelah UU SDA tersebut diundangkan. Refi mencatat, UU SDA No 7/2004 menghadapi permohonan pengajuan uji materiil dengan jumlah pemohon terbanyak.
”Enam kali permohonan pengajuan uji materi dengan penolakan, sampai akhirnya diterima dengan pembatalan secara keseluruhan undang-undang adalah gambaran betapa panjang tarik menarik kepentingan yang terjadi,” lanjut mantan Sekjen Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini.
Selain mengkaji kontestasi dan adu argumentasi antar-aktor kepentingan yang terjadi di parlemen dan non-parlemen pada perumusan UU SDA No 7/2004, dalam disertasinya Refi juga mengkaji kontestasi antar-aktor kepentingan di balik putusan pembatalan UU SDA tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
”Di samping memetakan pembelahan kepentingan fraksi-fraksi di DPR RI saat merumuskan draf RUU SDA menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Megawati, dalam penelitian ini saya juga mengkaji seberapa besar kekuatan politik civil society, pemerintah dan korporasi yang terlibat dalam konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi,” tutur perempuan kelahiran Surabaya ini.
Refi menambahkan, pergulatan konflik kepentingan seputar UU SDA 2004 memang tidak hanya terjadi di arena legislasi DPR pada saat perumusan dan penerbitannya saja, tetapi berlanjut di arena yudikatif, MK.
”Dalam konflik kepentingan tersebut, baik di arena legislasi maupun arena uji materiil MK, pertentangan ideologi tetap menjadi hal yang utama,” ujarnya.
Sebelumnya, Refi meraih gelar sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya pada 1996. Kemudian berlanjut mengambil master hukum di Universitas Jayabaya Jakarta (2007), dan melanjutkan studi doktoral di FISIP UI. Ujian disertasi akan dipimpin promotor Prof Dr Maswadi Rauf MA, dengan Ko-Promotor Chusnul Mar’iyah PhD, serta delapan penguji antara lain Dekan Fisip UI Dr Arie Setiabudi Soesilo MSc dan Prof Dr Burhan Magenda.
Dalam kajian ilmiahnya, politikus perempuan ini menyoroti seputar konflik politik terkait pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Berlangsung di Auditorium Juwono Sudarsono, perempuan yang biasa disapa Refi ini akan mempertahankan disertasi yang berjudul Konflik Politik Pengelolaan Sumber Daya Air, Studi Kasus Perumusan dan Pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
”Topik tersebut saya pilih karena studi ilmiah tentang kebijakan pengelolaan SDA di Indonesia, terutama dalam perspektif ilmu politik dengan relasi antara kekuasaan negara, korporasi, dan organisasi masyarakat sipil (civil society) sejauh ini belum banyak dilakukan,” kata Ketua Presidium GMNI (2002 - 2005) ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).
Refi sengaja mengambil studi kasus perumusan UUSDA Nomor 7 Tahun 2004 karena saat itu berlangsung tarik menarik kepentingan yang sangat tajam. Tidak hanya ketika rancangan undangan-undangnya dirumuskan di DPR RI, tetapi juga setelah UU SDA tersebut diundangkan. Refi mencatat, UU SDA No 7/2004 menghadapi permohonan pengajuan uji materiil dengan jumlah pemohon terbanyak.
”Enam kali permohonan pengajuan uji materi dengan penolakan, sampai akhirnya diterima dengan pembatalan secara keseluruhan undang-undang adalah gambaran betapa panjang tarik menarik kepentingan yang terjadi,” lanjut mantan Sekjen Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini.
Selain mengkaji kontestasi dan adu argumentasi antar-aktor kepentingan yang terjadi di parlemen dan non-parlemen pada perumusan UU SDA No 7/2004, dalam disertasinya Refi juga mengkaji kontestasi antar-aktor kepentingan di balik putusan pembatalan UU SDA tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
”Di samping memetakan pembelahan kepentingan fraksi-fraksi di DPR RI saat merumuskan draf RUU SDA menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Megawati, dalam penelitian ini saya juga mengkaji seberapa besar kekuatan politik civil society, pemerintah dan korporasi yang terlibat dalam konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi,” tutur perempuan kelahiran Surabaya ini.
Refi menambahkan, pergulatan konflik kepentingan seputar UU SDA 2004 memang tidak hanya terjadi di arena legislasi DPR pada saat perumusan dan penerbitannya saja, tetapi berlanjut di arena yudikatif, MK.
”Dalam konflik kepentingan tersebut, baik di arena legislasi maupun arena uji materiil MK, pertentangan ideologi tetap menjadi hal yang utama,” ujarnya.
Sebelumnya, Refi meraih gelar sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya pada 1996. Kemudian berlanjut mengambil master hukum di Universitas Jayabaya Jakarta (2007), dan melanjutkan studi doktoral di FISIP UI. Ujian disertasi akan dipimpin promotor Prof Dr Maswadi Rauf MA, dengan Ko-Promotor Chusnul Mar’iyah PhD, serta delapan penguji antara lain Dekan Fisip UI Dr Arie Setiabudi Soesilo MSc dan Prof Dr Burhan Magenda.
(dam)