Pemerintah Rencanakan UU Kelautan Masuk dalam Omnibus Law
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengakui banyak lembaga yang tumpang tindih dalam penanganan laut. Sehingga dibutuhkan penyederhanaan undang-undang (UU) untuk mengatur hal tersebut.
"UU-nya banyak. Tapi ketika dibuat UU itu filosofinya benar semuanya, bagus. Tapi sekarang butuh sinergisitas. Sehingga kita berpikir mau membuat omnibus tentang kelautan itu, entah nanti cukup di PP (Peraturan Pemerintah), bisa kok omnibus dengan PP itu sampai ke UU tergantung hasil diskusi," kata Mahfud menyimpulkan hasil Rakorsus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Mahfud menuturkan dalam praktiknya ternyata penanganan laut selama ini didasarkan kepada UU yang berbeda-beda. Sehingga kadangkala penanganan suatu peristiwa hukum di suatu tempat sudah selesai, namun terkadang muncul institusi lain yang merasa berwenang.
Menurutnya, meski secara filosofis antar satu institusi dengan institusi lain benar, namun dalam tataran operasionalnya dianggap kerap bertabrakan, baik dari sisi keamanan maupun pertahanannya.
"Tapi insya Allah dalam tahun 2020 sudah clear lah ya karena presiden sudah menginstruksikan itu sejak 2,5 tahun lalu," kata mantan Ketua MK itu.
Mahfud menambahkan, terhadap banyaknya UU kelautan yang tumpang tindih masih terus diinventarisir. Dia tak menampik setelah diinventarisir jumlahnya akan bertambah banyak.
"Dulu pertama ditemukan 17, hari ini di meja saya tercatat 24 UU yang menyangkut itu. Laporan pertama dulu 17, setelah dianalisis muncul 24 ditambah 2 PP yang agak tumpang tindih. Sekarang sedang didiskusikan. Semuanya ingin baik," pungkasnya.
"UU-nya banyak. Tapi ketika dibuat UU itu filosofinya benar semuanya, bagus. Tapi sekarang butuh sinergisitas. Sehingga kita berpikir mau membuat omnibus tentang kelautan itu, entah nanti cukup di PP (Peraturan Pemerintah), bisa kok omnibus dengan PP itu sampai ke UU tergantung hasil diskusi," kata Mahfud menyimpulkan hasil Rakorsus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Mahfud menuturkan dalam praktiknya ternyata penanganan laut selama ini didasarkan kepada UU yang berbeda-beda. Sehingga kadangkala penanganan suatu peristiwa hukum di suatu tempat sudah selesai, namun terkadang muncul institusi lain yang merasa berwenang.
Menurutnya, meski secara filosofis antar satu institusi dengan institusi lain benar, namun dalam tataran operasionalnya dianggap kerap bertabrakan, baik dari sisi keamanan maupun pertahanannya.
"Tapi insya Allah dalam tahun 2020 sudah clear lah ya karena presiden sudah menginstruksikan itu sejak 2,5 tahun lalu," kata mantan Ketua MK itu.
Mahfud menambahkan, terhadap banyaknya UU kelautan yang tumpang tindih masih terus diinventarisir. Dia tak menampik setelah diinventarisir jumlahnya akan bertambah banyak.
"Dulu pertama ditemukan 17, hari ini di meja saya tercatat 24 UU yang menyangkut itu. Laporan pertama dulu 17, setelah dianalisis muncul 24 ditambah 2 PP yang agak tumpang tindih. Sekarang sedang didiskusikan. Semuanya ingin baik," pungkasnya.
(kri)