Suap Angkasa Pura, Andi Taswin Nur Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis perantara pemberi suap untuk kepentingan PT INTI (Persero), Andi Taswin Nur, dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani memutuskan, terdakwa Andi Taswin Nur selaku staf administrasi dari terdakwa Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT INTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut.
Taswin sebagai perantara bersama dengan Darman telah memberikan suap secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD71.000 dan SGD96.700. Uang suap ini diberikan kepada tersangka penerima suap Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero).
Uang suap bersandi 'dokumen', 'buku', dan 'titipan' terbukti untuk mengupayakan PT INTI (Persero) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor Cabang PT AP II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan PT INTI. Proyek Semi BHS untuk PT INTI (Persero) terdapat dalam satu kontrak untuk enam bandara yang dikelola PT AP II.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Taswin Nur dengan pidana penjara selama 1 dan 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp50juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan atas nama Taswin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020) malam.
Hakim Sudani menggariskan, perbuatan Taswin terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Dalam menjatuhkan amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan bagi Taswin yakni belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Hakim Sudani mengungkapkan, ada dua pertimbangan memberatkan untuk Taswin. Pertama, perbuatan Taswin tidak mendukung upaya dan semangat pemerintah dalam memberantas tipikor.
"Perbuatan terdakwa (Taswin) sebagai perantara dalam memberikan sejumlah uang kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II," ucapnya. (Baca juga: Suap Proyek Angkasa Pura II, KPK Tetapkan Dirut PT INTI Jadi Tersangka)
Dalam pertimbangan analisa yuridis, majelis hakim menyebutkan pada Desember 2018 PT AP II (Persero) memutuskan melakukan penunjukan langsung terhadap PT APP sebagai pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi BHS di kantor cabang PT AP II dengan nilai pekerjaan Rp143,825 miliar.
PT APP kemudian APP membagi pekerjaan Semi BHS di 10 bandar udara (bandara) dalam dua kontrak kerja sama dengan dua pelaksana pekerjaan. Pertama, satu kontrak untuk PT INTI yang terdiri atas enam bandara. Kedua, satu kontrak untuk PT Jaya Teknik Indonesia (JTI) yang terdiri dari 4 bandara.
Majelis memastikan, selain keterlibatan Darman dan Andra juga ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam memuluskan PT INTI mendapatkan kontrak pekerjaan Semi BHS untuk enam bandara.
Mereka adalah Executive General Manager Airport Maintenance Division PT AP II Marzuki Battung, Senior Manager Electrical and Mechanical PT AP II Farchan Hudaya, Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II Ituk Herarindri, Direktur PT APP Wisnu Raharjo, Vice President of Operation and Business Development PT APP Pandu Mayor Hermawan, dan Darmawan Harijanto selaku Direktur Utama PT Berlian Kreasi Aneka Teknik (distributor resmi perangkat BHS bermerek Daifuku-BCS).
Atas putusan majelis hakim, Andi Taswin Nur langsung menyatakan menerima putusan. Taswin meminta agar segera langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten.
"Atas putusan majelis hakim, saya menerima atas putusan itu. Saya mohon dapat langsung dieksekusi di Lapas Tangerang. Saya mohon seperti itu," pungkas Taswin.
Majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani memutuskan, terdakwa Andi Taswin Nur selaku staf administrasi dari terdakwa Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT INTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut.
Taswin sebagai perantara bersama dengan Darman telah memberikan suap secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD71.000 dan SGD96.700. Uang suap ini diberikan kepada tersangka penerima suap Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero).
Uang suap bersandi 'dokumen', 'buku', dan 'titipan' terbukti untuk mengupayakan PT INTI (Persero) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor Cabang PT AP II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan PT INTI. Proyek Semi BHS untuk PT INTI (Persero) terdapat dalam satu kontrak untuk enam bandara yang dikelola PT AP II.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Taswin Nur dengan pidana penjara selama 1 dan 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp50juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan atas nama Taswin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020) malam.
Hakim Sudani menggariskan, perbuatan Taswin terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Dalam menjatuhkan amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan bagi Taswin yakni belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Hakim Sudani mengungkapkan, ada dua pertimbangan memberatkan untuk Taswin. Pertama, perbuatan Taswin tidak mendukung upaya dan semangat pemerintah dalam memberantas tipikor.
"Perbuatan terdakwa (Taswin) sebagai perantara dalam memberikan sejumlah uang kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II," ucapnya. (Baca juga: Suap Proyek Angkasa Pura II, KPK Tetapkan Dirut PT INTI Jadi Tersangka)
Dalam pertimbangan analisa yuridis, majelis hakim menyebutkan pada Desember 2018 PT AP II (Persero) memutuskan melakukan penunjukan langsung terhadap PT APP sebagai pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi BHS di kantor cabang PT AP II dengan nilai pekerjaan Rp143,825 miliar.
PT APP kemudian APP membagi pekerjaan Semi BHS di 10 bandar udara (bandara) dalam dua kontrak kerja sama dengan dua pelaksana pekerjaan. Pertama, satu kontrak untuk PT INTI yang terdiri atas enam bandara. Kedua, satu kontrak untuk PT Jaya Teknik Indonesia (JTI) yang terdiri dari 4 bandara.
Majelis memastikan, selain keterlibatan Darman dan Andra juga ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam memuluskan PT INTI mendapatkan kontrak pekerjaan Semi BHS untuk enam bandara.
Mereka adalah Executive General Manager Airport Maintenance Division PT AP II Marzuki Battung, Senior Manager Electrical and Mechanical PT AP II Farchan Hudaya, Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II Ituk Herarindri, Direktur PT APP Wisnu Raharjo, Vice President of Operation and Business Development PT APP Pandu Mayor Hermawan, dan Darmawan Harijanto selaku Direktur Utama PT Berlian Kreasi Aneka Teknik (distributor resmi perangkat BHS bermerek Daifuku-BCS).
Atas putusan majelis hakim, Andi Taswin Nur langsung menyatakan menerima putusan. Taswin meminta agar segera langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten.
"Atas putusan majelis hakim, saya menerima atas putusan itu. Saya mohon dapat langsung dieksekusi di Lapas Tangerang. Saya mohon seperti itu," pungkas Taswin.
(thm)