Ungkap Kerugian Negara Rp13,7 T dari Kasus Jiwasraya, Kejagung Gandeng PPATK

Senin, 06 Januari 2020 - 20:34 WIB
Ungkap Kerugian Negara...
Ungkap Kerugian Negara Rp13,7 T dari Kasus Jiwasraya, Kejagung Gandeng PPATK
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tidak menutup kemungkinan adanya kerugian negara lebih dari Rp13,7 triliun dari kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Kalau potensi bisa juga. Kita mau lihat dari bagaimana fakta hukumnya. Bisa juga nanti kurang dari itu ya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Untuk mencari tahu itu, Kejagung pun bakal menggandeng instansi dan lembaga terkait, salah satunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Tentu ada koordinasi kami sudah mulai berjalan," kata dia. (Baca juga: Belum Ada Tersangka, MAKI Minta Kejagung Periksa Direksi Lama Jiwasraya )

Adi mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan atau informasi dari PPATK mengenai kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Sebab, katanya, koordinasi dengan PPATK baru berjalan.

"Kita baru komunikasi," ucap Adi.

Selain itu, Adi menambahkan pihaknya juga bakal memanggil pihak-pihak terkait dari BUMN untuk dimintai keterangannya dalam kasus Jiwasraya itu.

"Nanti kita tahap pertama ini kita rumuskan lagi. Nanti kalau ada fakta-fakta yang kurang, kita akan cari. Darimana sumbernya nanti kita tentukan kemudian. Siapapun nanti kita minta sebagai saksi," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9814 seconds (0.1#10.140)