Dituntut 5 Tahun Penjara, Rommy Sebut Kasusnya Memiliki Hidden Agenda
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy tim hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana Rommy dituntut pidana penjara selama empat tahun disertai pencabutan hak politik selama lima tahun.
Selepas persidangan, Rommy menuding surat tuntutan yang disusun dan dibacakan JPU merupakan hasil copy paste dari surat dakwaan sebelumnya. Bahkan menurut dia, sejak 11 September 2019 sebelumnya dia telah didakwa dengan tuntutan yang dibacakan hari ini.
"Karena tuntutan ini copas, saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan langsung tuntutan saja, begitu. Sehingga tidak memboroskan biaya negara dan memenuhi asas perkara cepat. Begitu loh," ujar Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).
Dia berpandangan, banyak imajinasi-imajinasi yang ada di dakwaan sebelumnya ternyata tidak terbukti setelah muncul fakta persidangan tetapi tetap dituliskan sebagai tuntutan. Rommy melihat pola yang sama juga terjadi ke rekan-rekannya di rutan yang menjadi terdakwa.
Selain itu, menurut Rommy, dari tuntutan yang dibacakan terlihat keragu-raguan JPU karena tidak sesuai antara pasal yang dituntutkan dengan fakta-fakta persidangan. "Peristiwa ini bukan peristiwa murni persoalan hukum saja dan saya bisa pastikan itu. Bukan peristiwa hukum murni, tetapi hukum yang sebenarnya memiliki hidden agenda."
"Ya inilah lucunya di republik ini, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain. Dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta," sambung Rommy.
Selepas persidangan, Rommy menuding surat tuntutan yang disusun dan dibacakan JPU merupakan hasil copy paste dari surat dakwaan sebelumnya. Bahkan menurut dia, sejak 11 September 2019 sebelumnya dia telah didakwa dengan tuntutan yang dibacakan hari ini.
"Karena tuntutan ini copas, saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan langsung tuntutan saja, begitu. Sehingga tidak memboroskan biaya negara dan memenuhi asas perkara cepat. Begitu loh," ujar Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).
Dia berpandangan, banyak imajinasi-imajinasi yang ada di dakwaan sebelumnya ternyata tidak terbukti setelah muncul fakta persidangan tetapi tetap dituliskan sebagai tuntutan. Rommy melihat pola yang sama juga terjadi ke rekan-rekannya di rutan yang menjadi terdakwa.
Selain itu, menurut Rommy, dari tuntutan yang dibacakan terlihat keragu-raguan JPU karena tidak sesuai antara pasal yang dituntutkan dengan fakta-fakta persidangan. "Peristiwa ini bukan peristiwa murni persoalan hukum saja dan saya bisa pastikan itu. Bukan peristiwa hukum murni, tetapi hukum yang sebenarnya memiliki hidden agenda."
"Ya inilah lucunya di republik ini, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain. Dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta," sambung Rommy.
(kri)