Dituntut 5 Tahun Penjara, Rommy Sebut Kasusnya Memiliki Hidden Agenda

Senin, 06 Januari 2020 - 19:36 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara,...
Dituntut 5 Tahun Penjara, Rommy Sebut Kasusnya Memiliki Hidden Agenda
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy tim hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana Rommy dituntut pidana penjara selama empat tahun disertai pencabutan hak politik selama lima tahun.

Selepas persidangan, Rommy menuding surat tuntutan yang disusun dan dibacakan JPU merupakan hasil copy paste dari surat dakwaan sebelumnya. Bahkan menurut dia, sejak 11 September 2019 sebelumnya dia telah didakwa dengan tuntutan yang dibacakan hari ini.

"Karena tuntutan ini copas, saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan langsung tuntutan saja, begitu. Sehingga tidak memboroskan biaya negara dan memenuhi asas perkara cepat. Begitu loh," ujar Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dia berpandangan, banyak imajinasi-imajinasi yang ada di dakwaan sebelumnya ternyata tidak terbukti setelah muncul fakta persidangan tetapi tetap dituliskan sebagai tuntutan. Rommy melihat pola yang sama juga terjadi ke rekan-rekannya di rutan yang menjadi terdakwa.

Selain itu, menurut Rommy, dari tuntutan yang dibacakan terlihat keragu-raguan JPU karena tidak sesuai antara pasal yang dituntutkan dengan fakta-fakta persidangan. "Peristiwa ini bukan peristiwa murni persoalan hukum saja dan saya bisa pastikan itu. Bukan peristiwa hukum murni, tetapi hukum yang sebenarnya memiliki hidden agenda."

"Ya inilah lucunya di republik ini, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain. Dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta," sambung Rommy.
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
Ini Penjelasan KPK Terkait...
Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Sambut Firli Bahuri,...
Sambut Firli Bahuri, Pemuda Aceh Dukung Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved