Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 06 Januari 2020 - 19:08 WIB
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy...
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy dengan pidana penjara selama empat tahun.

Surat tuntutan atas nama M Romahurmuziy alias Rommy dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono dengan anggota Ni Nengah Gina Saraswati, Riniyati Karnasih, dan Nur Haris Arhadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

JPU menilai, Rommy selaku anggota DPR periode 2014-2019 sekaligus Ketua Umum DPP PPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. JPU menegaskan, Rommy bersama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama telah menerima suap Rp325 juta dari terpidana Haris Hasanuddin (divonis 2 tahun penjara) selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Dari uang tersebut, sebesar Rp225 juta diterima oleh Rommy dan sejumlah Rp70 juta diterima oleh Lukman. Selain itu secara sendiri, Rommy terbukti telah menerima uang suap Rp91,4 juta dari terpidana Muh Muafaq Wirahadi (divonis 1 tahun 6 bulan) selaku PNS Kemenag.

JPU memastikan, uang suap dari Haris terbukti karena Rommy melakukan intervensi dalam seleksi pejabat tinggi pratama untuk jabatan Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur yang sedang diikuti Haris agar dapat terpilih dan dilantik dalam jabatan tersebut. Sedangkan uang dari Muafaq terbukti karena Rommy telah membantu pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik saat Muafaq mengikuti seleksi jabatan tersebut. Haris dan Muafaq mengikuti proses Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kemenag 2018/2019.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muchammad Romahurmuziy dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan," tegas JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Rommy, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JPU Wawan menggariskan, perbuatan Rommy terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dia melanjutkan, selain pidana pokok berupa pidana penjara dan denda maka JPU juga menuntut Rommy dengan dua pidana tambahan. Pertama, pencabutan hak Rommy untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Menjatuhkan hukum tambahan kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani pidana perkara pokok," jelas JPU Wawan.

Berikutnya, tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang sebelumnya belum disita atau dikembalikan ke KPK. Rinciannya sebesar Rp5 juta terkait penerimaan dari Haris dan sejumlah Rp41,4 juta terkait penerimaan dari Muafaq yang diberikan melalui Abdul Wahab selaku Politikus PPP sekaligus calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik pada Pemilu 2019.
Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8774 seconds (0.1#10.140)