Belum Ada Tersangka, MAKI Minta Kejagung Periksa Direksi Lama Jiwasraya
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil jajaran lama direksi PT Jiwasraya. Hal ini guna untuk mencari tahu siapa dalang dari kasus dugaaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya.
"Saya menginginkan direksi lama itu segera diperiksa. Saya bisa menggambarkan kalau direksi itu kan melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor 73 Tahun 2016 dan juga Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2014. Yang intinya itu tentang pembelian investasi saham harus dengan memperhitungkan manajemen risiko dan tata kelola keasuransian," ujar Boyamin di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Senin (6/1/2010).
Dalam kedatangannya ke Kejagung, Boyamin juga turut memberikan asumsi bahwa dana Jiwasraya dikelola dengan cara menarik dan mengimingi masyarakat dan kemudian diinvestasikan, dibelanjakan dengan cara merugikan. (Baca juga: Erick Thohir: Ada Oknum yang Gerah Usai Menjarah Jiwasraya)
"Inilah mudah-mudahan saksi-saksi swasta itu mungkin ada arah ada benang merahnya. Saya tidak bisa nuduh orang perorang tapi saya memberikan gambaran benang merahnya mesti begitu, kalau ini merugikan Jiwasraya berarti ada yang diutungkan," jelasnya.
Tidak hanya itu, Boyamin juga merasa belum puas dengan perkembangan kasus Jiwasraya. Karena, dirinya berharap ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.
"Saya sebenarnya agak memaklumi sedikit karena ini masih proses. Tapi saya sebagai pelapor berhak ngejar, saya tidak cukup puas dengan perkembangan sampai saat ini karena belum ada penetapan tersangka," tuturnya.
"Saya menginginkan direksi lama itu segera diperiksa. Saya bisa menggambarkan kalau direksi itu kan melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor 73 Tahun 2016 dan juga Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2014. Yang intinya itu tentang pembelian investasi saham harus dengan memperhitungkan manajemen risiko dan tata kelola keasuransian," ujar Boyamin di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Senin (6/1/2010).
Dalam kedatangannya ke Kejagung, Boyamin juga turut memberikan asumsi bahwa dana Jiwasraya dikelola dengan cara menarik dan mengimingi masyarakat dan kemudian diinvestasikan, dibelanjakan dengan cara merugikan. (Baca juga: Erick Thohir: Ada Oknum yang Gerah Usai Menjarah Jiwasraya)
"Inilah mudah-mudahan saksi-saksi swasta itu mungkin ada arah ada benang merahnya. Saya tidak bisa nuduh orang perorang tapi saya memberikan gambaran benang merahnya mesti begitu, kalau ini merugikan Jiwasraya berarti ada yang diutungkan," jelasnya.
Tidak hanya itu, Boyamin juga merasa belum puas dengan perkembangan kasus Jiwasraya. Karena, dirinya berharap ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.
"Saya sebenarnya agak memaklumi sedikit karena ini masih proses. Tapi saya sebagai pelapor berhak ngejar, saya tidak cukup puas dengan perkembangan sampai saat ini karena belum ada penetapan tersangka," tuturnya.
(kri)