Polisi Diminta Tindak Tegas Akun Medsos Penyebar Fitnah dan Kebencian

Senin, 06 Januari 2020 - 09:59 WIB
Polisi Diminta Tindak...
Polisi Diminta Tindak Tegas Akun Medsos Penyebar Fitnah dan Kebencian
A A A
JAKARTA - Kepolisian diminta untuk lebih tegas menindak keberadaan akun-akun atau buzzer yang kerap menyebarkan fitnah dan kebencian di media sosial.

Akun buzzer seharusnya menyampaikan informasi yang mencerahkan dan menginspirasi. Bukan malah menyampaikan informasi yang spekulatif, provokatif dan sekadar mencari sensasi.

"Harus ada tindakan dari pihak yang berwenang, apalagi itu diduga dilakukan oleh buzzer yang punya kecenderungan sering melakukan hal-hal tersebut," kata pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Senin (6/1/2020).

Suparji menegaskan, sikap pembiaran justru akan menyebabkan konten yang tidak jelas alias akun anonim akan semakin berkembang di medsos. Hal ini, kata dia, tidak sesuai dengan Panscila, tidak berguna dan fitnah yang menyebabkan kegaduhan sosial.(Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada, Akun Penyebar Kabar Bohong Marak)

Suparji mengatakan, pembuat konten tersebut jika dibiarkan akan merasa benar dan berpotensi mengulangi perbuatannya kembali.

Akun-akun medsos penyebar hoaks atau fitnah dan ujaran kebencian, salah satunya di Twitter, bermunculan saat momentum tertentu, termasuk saat bencana banjir. Mereka mengambil kesempatan untuk menyebarkan hoaks dan kebencian terhadap pihak tertentu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7158 seconds (0.1#10.140)