Tak Ada Penetapan Bencana Nasional, Pusat Minta Daerah Buat Rencana Tanggap Darurat

Jum'at, 03 Januari 2020 - 21:20 WIB
Tak Ada Penetapan Bencana...
Tak Ada Penetapan Bencana Nasional, Pusat Minta Daerah Buat Rencana Tanggap Darurat
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat memastikan tidak akan menetapkan bencana banjir sebagai bencana nasional. Pasalnya menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan saat ini pemerintah daerah yang terkena bencana banjir masih berfungsi.

“Kalau bencana nasional kan kalau seluruh infrastruktur daerah tidak berfungsi, aparatnya juga mengalami musibah, aktivitas pemerintah lumpuh. Seperti Aceh langsung pusat mengambil alih. Ini gubernur, bupati wali kota masih aktif seperti biasa. Masih baik infrasktruktur baik,” katanya di Kantor Presiden, Jumat (3/1/2020).

Doni mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk segera merumuskan instruksi presiden (inpres). Dimana di dalam Inpres tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah untuk membuat rencana tanggap darurat.

“Jadi inpres mewajibkan gubernur, bupati, wali kota penyusun contigency plan, rencana darurat bila ada kejadian bencana. Rencana itu jadi rujukan,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa rencana tanggap darurat tersebut tidak hanya mengikat aparat pemda tapi unsur pemerintah pusat di daerah. Misalnya saja TNI, Polri dan jajaran kementerian/lembaga yang di daerah .

“Bisa jadi satu paket. Jadi kalau ada informasi kekeringan bisa menjadi satu tim terintegrasi. Ada info terkait cuaca ekstrim langkah-langkah lebih awal, kesiapsiagaan lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini belum semua daerah memiliki rencana tanggap darurat bencana. Dengan adanya inpres tersebut daerah tidak bisa lagi beralasan untuk tak membuat rencana tanggap daerah.

“Kalau sudah dibuat maka setiap kepala daerah tahu sumber bencananya apa. Karena setiap daerah beda sumber bencananya. Ada ancaman geologi, hidrometeorolgi, gunung berapi, kekeringan, kebakaran hutan. Semua dipetakan oleh tiap daerah sehingga kalau ada kejadian sudah ada langkah-langkah yang bisa dilakukan,” paparnya.

Doni mengatakan bahwa BNPB tidak bisa langsung memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk membuat rencana tanggap darurat. Pasalnya BPBD bukan instansi vertikal.

“BPBD unsur daerah bukan instansi vertikal BNPB tapi instatnsi pemda. Jadi tidak punya kekuatan perintahkan kalau ada inpres kita gunakan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mengirimkan surat edaran ke daerah untuk membuat rencana tanggap darurat. Apalagi cuaca ekstrim masih akan terjadi sehingga harus diantisipasi.

“Iya saya buat surat edaran ke seluruh daerah. Karena kan BMKG memperkirakan sampai Februari. Jangan sampai kita telat,” ungkapnya.

Dengan adanya rencana tanggap darurat maka penanganan bencana akan lebih sistematis. Bahkan sapai pasca terjadinya bencana.

“Menyiapkan rencana kontijensi bila terjadi keadaan darurat, misalnya banjir. Sehingga kita bisa memiliki rencana yang sistematis untuk pencegahan, penanggulangan pada saat terjadi banjir saat evakuasi/ penyelematan korban/dan lain-lain, termasuk penanggulangan pasca banjir,” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0696 seconds (0.1#10.140)